BeritaLokal, Jakarta – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Dua di Jakarta Utara melakukan tindakan penyitaan terhadap 3 unit apartemen dan sejumlah rekening bank di Kelapa Gading, Jakarta Selatan. Perbuatan ini dilakukan setelah upaya penagihan pajak persuasif dan humanis tidak kunjung membuahkan hasil.
Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua, Abdul Gani, menjelaskan bahwa langkah penyitaan ini merupakan bagian dari program pengamanan penerimaan pajak Tahun 2026. “Kami melakukan serangkaian tindakan penagihan, mulai dari Surat Teguran hingga pendekatan asertif melalui konseling dan undangan,” kata Gani, yang menekankan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai prosedur hukum.
Aset yang disita mencakup 3 unit apartemen dengan nilai perkiraan lebih dari Rp1 miliar serta rekening bank di Jakarta Selatan. Penyitaan berlangsung pada Rabu (10/6/2026), sesuai arahan Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (DJP WPB). “Kegiatan ini merupakan upaya untuk menegakkan hukum perpajakan dan melindungi hak negara,” kata Gani.
Dalam proses penagihan, pihak KPP menyampaikan surat teguran, pemberitahuan surat paksa, serta komunikasi humanis seperti konseling. Upaya ini dilakukan dengan sasaran menegaskan kewajiban pajak kepada Wajib Pajak yang terbukti tidak memenuhi tanggung jawabnya. “Tunggakan pajak yang tidak dibayar menghambat pendapatan negara, sehingga tindakan penyitaan menjadi sangat krusial,” tambahnya.
Penyitaan ini diatur berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah tentang Penagihan Pajak, yang memperkuat kekuatan hukum dalam penegakan kewajiban pajak. “Tindakan ini bertujuan memberikan efek jera bagi wajib pajak lain agar lebih patuh,” kata Gani.
Selain itu, Kanwil DJP WPB akan terus melakukan penagihan persuasif dan aktif kepada Wajib Pajak yang belum memenuhi kewajiban pajak. Langkah ini dijalankan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak yang sudah patuh serta menegaskan dampak negatif terhadap penunggak pajak.
Kepala KPP juga menyatakan bahwa kerja sama lintas instansi dalam menjaga hak negara adalah prioritas utama. “Capaian ini adalah hasil kolaborasi dan sinergi dari seluruh jajaran, dan kami tetap berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak,” katanya.
Dengan tindakan ini, pihak KPP bertujuan memastikan kepatuhan Wajib Pajak terhadap aturan perpajakan, sehingga pendapatan negara dapat dipenuhi secara tepat waktu.
Artikel Terkait
Capcom Rekrut Tim “Polisi Diana” untuk Menjamin Tampilan Android Imut Seolah-olah Anak
20 Juni 2026
Rizky Billar Geram Difitnah, Laporkan 6 Akun Medsos ke Polisi
18 Juni 2026
Jurus Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Kualitas Layanan di SPBU
18 Juni 2026
Mentan Gandeng KPK Kawal Proyek Rp 9,95 Triliun
17 Juni 2026
Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan Tanpa Denda, Simak Ketentuannya
16 Juni 2026
Sederet Upaya Pertamina Patra Niaga Perbaiki Tata Kelola Pengadaan Energi
13 Juni 2026
Sambut Transformasi Hukum Pidana Nasional, Pegadaian Tingkatkan Kompetensi Legal Lewat LEXIS 2026
13 Juni 2026
ASN Dituntut Beri Manfaat Nyata ke Masyarakat
13 Juni 2026
Memuat komentar...