Pajak Progresif Tetap Berlaku untuk Mobil Listrik DKI Jakarta!

BeritaLokal, Jakarta – Pemerintah DKI Jakarta memperkuat kebijakan pajak progresif dengan menegaskan bahwa mobil listrik tetap diperhitungkan dalam urutan kepemilikan kendaraan untuk pengenaan pajak, meski tarif PKB-nya tetap 0%. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong transisi ke transportasi ramah lingkungan tanpa menambah beban pajak bagi pemilik kendaraan listrik.

Selain menghapus PKB, pemilik kendaraan listrik berbasis baterai juga akan diberikan insentif tarif 0% dalam simulasi hitungan urutan pajak progresif. Contohnya, mobil ke-1 yang merupakan kendaraan konvensional (BBM) dikenakan tarif progresif pertama, sedangkan mobil listrik dihitung sebagai kendaraan kedua dengan tarif PKB tetap 0%. Pemilik kendaraan listrik berikutnya, misalnya, akan dihitung dalam urutan kepemilikan ketiga, namun tidak dikenakan pajak progresif. Kebijakan ini menghilangkan ketergantungan pada tarif pajak progresif untuk kendaraan listrik yang sudah memiliki lebih dari satu unit.

Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi Pemprov DKI Jakarta untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Merek seperti iCar (Chery Group) dan VinFast meluncurkan model listrik di ajang Pameran Otomotif Internasional Indonesia (IIMS) 2026, yang menunjukkan keunggulan ekonomi dan lingkungan kendaraan listrik. Biaya operasional kendaraan listrik relatif lebih rendah karena bebas dari ketergantungan bahan bakar fosil dan didukung insentif pajak tahunan.

Pemerintah juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya mengurangi beban pajak, tetapi juga mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai solusi untuk mengurangi emisi gas buang. Dengan demikian, pemilik kendaraan listrik bisa memperoleh dukungan ekonomi tanpa menambah beban pajak progresif.

Artikel Terkait

0