Menteri UMKM Ungkap Alasan PT dan CV Tak Lagi Dapat PPh Final 0,5%

BeritaLokal, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkap alasan pemerintah mengubah ketentuan penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Menurut Maman, kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah menemukan praktik penyalahgunaan insentif pajak UMKM oleh sejumlah pelaku usaha yang sebenarnya sudah tidak masuk kategori usaha kecil.

Ia menjelaskan, terdapat pelaku usaha yang memecah bisnisnya menjadi beberapa badan usaha agar omzet masing-masing perusahaan tetap berada di bawah batas Rp 4,8 miliar per tahun. Dengan cara itu, mereka tetap dapat menikmati fasilitas PPh Final 0,5 persen yang sejatinya ditujukan untuk UMKM. “Banyak yang memecah PT, CV, dibuat 10 PT, 15 PT, segala macam, diatur supaya omzetnya di bawah Rp4,8 miliar per tahun agar tetap mendapatkan fasilitas insentif pajak 0,5 persen,” kata Maman dalam konferensi pers di Jakarta.

Maman menilai praktik tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan karena pelaku usaha yang sudah berkembang dan memiliki omzet besar tetap memperoleh perlakuan perpajakan yang sama dengan UMKM. “Kurang fair dong, masa mereka-mereka yang usaha besar, yang sudah masuk kategori omzetnya di atas Rp4,8 miliar, mereka harus menikmati fasilitas UMKM,” katanya.

Dalam upaya memastikan insentif perpajakan benar-benar dinikmati pelaku usaha yang memenuhi kriteria UMKM, pemerintah melakukan penyesuaian aturan. Kebijakan PPh Final 0,5 persen sebelumnya harus diperpanjang secara berkala, tetapi kebijakan baru menetapkan bahwa fasilitas tersebut berlaku secara permanen. “Tidak ada perubahan bahkan kenaikan pajak terhadap UMKM. Jadi insentif pajak kepada UMKM masih sama seperti dulu,” kata Maman.

Selain itu, pemerintah juga memberikan kepastian hukum dengan menetapkan fasilitas tersebut berlaku secara permanen. Badan usaha perseorangan dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen. Sementara itu, badan usaha non-perseorangan seperti perseroan terbatas (PT) dan persekutuan komanditer (CV) tidak lagi menggunakan skema PPh Final berdasarkan omzet. Pengenaan pajaknya dilakukan berdasarkan laba bersih perusahaan sesuai ketentuan umum perpajakan.

Maman menegaskan bahwa insentif bagi PT dan CV non-perseorangan yang memiliki omzet relatif kecil tetap ada. Badan usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun tetap memperoleh potongan tarif PPh Final sebesar 50 persen, membuat tarif efektif menjadi 11 persen dari tarif normal sebesar 22 persen. “Bagi PT non-perseorangan dan CV non-perseorangan, yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar, diberikan tambahan insentif diskon 50 persen, menjadi 11 persen,” kata dia.

Pemerintah menargetkan perubahan aturan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 dapat memastikan fasilitas perpajakan diberikan secara tepat sasaran kepada pelaku usaha yang benar-benar memenuhi kriteria UMKM. Di sisi lain, kepastian mengenai keberlanjutan insentif pajak diharapkan mampu mendukung pertumbuhan usaha serta meningkatkan keberlangsungan bisnis UMKM di Indonesia. “Kalau sudah di atas Rp4,8 miliar ya harus fair dong, jangan juga mengikuti treatment yang sama,” ujar Maman.

Daftar Fakta Penting:, Kebijakan PPh Final 0,5 persen sebelumnya harus diperpanjang secara berkala., Pelaku usaha yang memecah bisnis menjadi beberapa badan usaha untuk menghindari batas omzet Rp4,8 miliar tetap dapat menikmati insentif pajak., Insentif bagi PT dan CV non-perseorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap berlaku dengan tarif efektif 11 persen., Pemerintah memastikan keadilan perpajakan dengan menetapkan fasilitas tersebut secara permanen.

Artikel Terkait

0