Mentan Amran Respons Wacana Kenaikan Harga Minyakita

[BeritaLokal], Jakarta – Pemerintah sedang melakukan evaluasi mendalam terhadap wacana kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat merek Minyakita, dengan menekankan bahwa keputusan akhir belum ditetapkan dan masih dalam proses koordinasi lintas kementerian. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, yang baru kembali dari ibadah di Tanah Suci, mengatakan bahwa ia akan berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan sebelum mengambil sikap resmi terkait isu ini. “Saya baru pulang dari Tanah Suci. Nanti saya koordinasi dengan Pak Menteri Perdagangan, lalu saya laporkan kepada Pak Menko,” ujarnya di Kementerian Pertanian, Senin (8/6/2026).

Wacana kenaikan HET Minyakita telah menjadi fokus publik sejak beberapa waktu lalu, terutama setelah pemerintah sebelumnya mengakui bahwa harga minyak sawit mentah (CPO) telah mengalami fluktuasi signifikan. Meski demikian, Mentan Amran menegaskan bahwa harga CPO saat ini tetap “relatif stabil” dan tidak mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan kondisi beberapa tahun lalu. “Harusnya sekarang harga CPO kita baik-baik saja,” katanya, menunjukkan bahwa pihaknya belum melihat indikasi kecenderungan harga yang mendukung kenaikan HET.

Namun, pemerintah tetap mempertahankan sikap bahwa kenaikan harga minyak goreng tidak akan dilakukan tanpa proses perhitungan yang komprehensif. “Nanti saya koordinasi dengan Menteri Perdagangan, kemudian lapor kepada Pak Menko,” ulas Amran, menegaskan bahwa keputusan akhir harus melibatkan berbagai kementerian dan menunggu hasil koordinasi yang lebih akurat.

Dalam latar belakang ini, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa kenaikan HET Minyakita sebelumnya telah dijadikan sebagai respons terhadap kenaikan harga bahan bakar minyak sawit mentah (CPO) yang mencapai Rp 15.500 per kilogram. Sebelumnya, pemerintah menetapkan HET Minyakita sebesar Rp 15.700, saat harga CPO masih di kisaran Rp 12.400 per kg. Namun, sekarang, menurut Budi, harga CPO telah naik, sehingga produsen harus menanggung biaya tambahan untuk menjaga keseimbangan harga di seluruh rantai distribusi.

“Sekarang produsen ke D1 Rp 13.500 ya, Rp 13.500 kalau CPO-nya aja sudah Rp 15.500 kan enggak mungkin, artinya nombok kan. Jadi ya kita hitung harga keekonomiannya,” tegas Budi. Ia juga menekankan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan kenaikan biaya produksi dan distribusi, serta kebutuhan petani untuk menyesuaikan harga jual minyak sawit mentah. “Kita ingin petani ini bisa menyesuaikan harga, karena biaya produksinya kan juga pasti naik. Sehingga petani juga bisa menyesuaikan sesuai harga yang akan kita tetapkan nanti,” tambahnya.

Selain itu, Budi mengungkapkan bahwa KPPU telah menemukan adanya praktik penjualan bersyarat (tying agreement) dalam bentuk persyaratan pembelian 10 pack Minyakita, yang melibatkan pembelian kotak margarin tertentu dari distributor. Hal ini menjadi alasan pemerintah untuk tetap menunggu data dan konsultasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan akhir.

“Kita masih akan menghitung dalam waktu satu-dua minggu kedepan. Pertimbangannya menunggu stabilitas harga CPO untuk menentukan kenaikan HET Minyakita,” jelas Budi. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengambil keputusan sebelum semua komponen biaya, termasuk distribusi, produksi, dan biaya logistik, telah dihitung secara akurat dan seimbang.

Dengan demikian, kenaikan HET Minyakita tetap dalam proses perhitungan yang kompleks dan melibatkan berbagai kementerian. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan akhir akan diambil dengan pertimbangan ekonomi, sosial, dan kepentingan petani, serta mempertimbangkan kestabilan harga di seluruh rantai distribusi.

Artikel Terkait

0