LLDikti Wilayah I Bahas Implementasi Permendiktisaintek 52/2025, Perkuat Karier dan Kesejahteraan Dosen

Deliserdang (beritalokal.my.id)-Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I mulai mempersiapkan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar secara hybrid di Aula Kampus Institut Kesehatan Medistra Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Jumat (5/6/2026).

FGD tersebut diikuti sekira 60 perguruan tinggi di Sumatera Utara. Selain itu, hadir pula unsur pimpinan LLDikti dari 17 wilayah se-Indonesia, mulai dari kepala LLDikti, kepala tata usaha, hingga ketua tim sumber daya manusia. Forum ini menjadi wadah untuk menyamakan pemahamanregulasi baru sekaligus memperkuat tata kelola sumber daya manusia di perguruan tinggi.

Kepala LLDikti Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, M.Si., Ph.D., mengatakan Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 membawa perubahan penting dalam pengembangan profesi dosen karena menghadirkan sistem karier yang lebih terarah dan terukur.

Menurut dia, regulasi tersebut mengatur tahapan karier akademik dosen secara lebih jelas, mulai dari jabatan Asisten Ahli hingga Profesor. Setiap jenjang memiliki target dan capaian yang dapat dipetakan sehingga perjalanan karier dosen menjadi lebih terstruktur.

“Permendiktisaintek ini menata karier dosen secara lebih sistematis. Dari Asisten Ahli sampai Profesor sudah memiliki jalur pengembangan yang jelas sehingga dosen dapat merencanakan perjalanan akademiknya dengan lebih baik,” tutur Saiful.

Ia menjelaskan, pengembangan karier dosen kini semakin menekankan penguatan kepakaran melalui publikasi ilmiah di jurnal nasional maupun internasional serta penulisan buku akademik. Menurut dia capaian tersebut menjadi bagian penting dalam proses kenaikan jabatan akademik.

Selain aspek karier, regulasi baru ini juga memberikan perhatian terhadap kesejahteraan dosen. Salah satu poin penting yang diatur adalah peningkatan tunjangan sertifikasi dosen (serdos) sebesar 2 persen setiap 36 bulan.

“Selama ini ada dosen yang bertahun-tahun berada pada jabatan yang sama tanpa perubahan penghasilan. Dengan aturan baru, tunjangan sertifikasi akan meningkat secara berkala setiap 36 bulan,” jelasnya.

Saiful menegaskan kebijakan tersebut tidak menghapus program sertifikasi dosen. Sebaliknya, pemerintah memperkuat skema sertifikasi melalui mekanisme peningkatan tunjangan yang lebih teratur.

Untuk perguruan tinggi swasta, proses administrasinya akan difasilitasi melalui LLDikti, sementara perguruan tinggi negeri menjadi kewenangan masing-masing pimpinan perguruan tinggi.

Meski demikian, ia mengakui implementasi regulasi tersebut memerlukan kesiapan kampus, terutama dalam mendukung dosen menghasilkan publikasi ilmiah dan karya akademik yang menjadi syarat pengembangan karier.

Menurut dia, perguruan tinggi perlu menyiapkan dukungan pembiayaan yang memadai untuk kegiatan penelitian, publikasi jurnal, maupun penulisan buku. Tantangan ini relatif lebih mudah dihadapi kampus besar, namun masih menjadi pekerjaan rumah bagi sejumlah perguruan tinggi yang sedang berkembang.

Saiful menambahkan, sistem karier yang lebih terstruktur juga memungkinkan perguruan tinggi memetakan pengembangan sumber daya manusia secara lebih terencana. Bahkan dosen yang telah berkualifikasi doktor atau S3 dapat memiliki proyeksi yang lebih jelas untuk mencapai jabatan profesor sesuai kinerja dan capaian akademiknya.

Melalui forum ini, LLDikti Wilayah I berharap implementasi Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 dapat berjalan efektif dan menjadi pijakan dalam meningkatkan profesionalisme, kesejahteraan, serta pengembangan karier dosen di Indonesia.

error: Content is protected !!