KKP menangkap satu kapal asing yang mengangkut 1,2 ton ikan napoleon ilegal di perairan Sulawesi
PerbesarKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapan asing yang mengangkut 1,2 ton ikan napoleon ilegal di perairan Sulawesi. (Dok. KKP)
, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal asing yang mengangkut 1,2 ton ikan napoleon ilegal di perairan Sulawesi. Seluruh ikan hidup itu hendak dikirim ke Hong Kong.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono mengungkapkan penangkapan dilakukan pada 29 Mei 2026 lalu. Kapal Pengawas (KP) Orca 04 berhasil menghentikan MV Silver Island yang membawa 1,2 ton ikan Napoleon tanpa izin resmi dari Pemerintah Indonesia.
“Kapal ini mengangkut ikan hidup, berangkat dari Sumenep, Jawa Timur pada 26 Mei 2026 menuju Hong Kong. Hasil pemeriksaan jelas, terdapat Napoleon dalam jumlah besar, tidak ada izinnya, dan kuotanya pun tidak ada,” ungkap Pung Nugroho dalam keterangan resmi, Kamis (4/6/2026).
Selain tidak mengantongi izin, ada indikasi kuat pelaku untuk mengelabui Pengawas Perikanan. Ikan Napoleon disembunyikan di lokasi tersembunyi yang sulit dijangkau petugas. Bahkan, ada akses rahasia yang hanya diketahui pemilik kapal untuk menyimpan ikan ilegal tersebut.
“Napoleon ini ditempatkan di palka kapal yang tidak biasa, yaitu di bagian yang sulit dimasuki petugas pemeriksa. Bahkan pintunya rahasia dan harus melalui gudang spare part mesin kapal,” jelas Pung.
Atas penindakan tersebut, dia menyebut setidaknya sekitar Rp 16 miliar potensi kerugian negara berhasil diselamatkan. Angka ini dihitung berdasarkan jumlah muatan ikan Napoleon serta potensi pendapatan negara, baik berupa pajak maupun nonpajak, yang seharusnya dibayarkan.
Diproses Hukum
PerbesarDirektur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono. (Dok.KKP)
Atas kegiatan ilegal ini, pelaku diduga kuat melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
“Kasus ini akan kami lanjutkan ke proses hukum. Kami akan mendalami dan mengembangkannya sesuai dengan temuan-temuan yang ada,” tegas Pung.
Ikan Napoleon merupakan jenis ikan yang dilindungi terbatas sesuai dengan daftar pada Appendix II CITES. Pemanfaatannya diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum Dalam Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.
Sesuai ketentuan ini, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ikan Napoleon wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) Perdagangan Luar Negeri dan Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN).
Awal Penangkapan
Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada, Teuku Elvitrasyah, menambahkan MV Silver Island yang berukuran 492 GT merupakan jenis kapal pengangkut ikan hidup berkebangsaan Sao Tome and Principe, sebuah negara di kawasan Afrika Tengah dan dimiliki oleh perusahaan yang berdomisili di Hong Kong.
“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai indikasi MV Silver Island membawa salah satu jenis ikan dilindungi secara ilegal dari Sumenep, Jawa Timur menuju Hong Kong,” jelas Teuku.
Informasi awal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan analisis pergerakan kapal. MV Silver Island terpantau berlayar di Selat Makassar dan Laut Sulawesi menuju Hong Kong, hingga akhirnya dilakukan pencegatan (intercept) oleh KP Orca 04.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan KKP berkomitmen menerapkan pengaturan larangan penuh maupun terbatas terhadap spesies ikan tertentu. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi sumber daya ikan agar tidak punah, terutama ikan asli Indonesia (indigenous species), sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem asli alam Indonesia.
