BeritaLokal, Makassar – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing yang mengangkut 1,2 ton ikan Napoleon ilegal di perairan Sulawesi. Kasus ini menjadi contoh penindakan keras terhadap aktivitas ekspor ikan dilindungi yang melanggar hukum.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan penangkapan berlangsung pada 29 Mei 2026 lalu. Kapal yang diamankan adalah MV Silver Island, jenis kapal pengangkut ikan hidup dari Sumenep, Jawa Timur, menuju Hong Kong. Ikan Napoleon, yang diizinkan untuk diperdagangkan hanya dalam jumlah tertentu, ditemukan tidak memiliki izin resmi dan kuota pemanfaatan yang tidak tercapai.
Pelaku diduga melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang menyebutkan pelaku bisa dihukum hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Ikan Napoleon, jenis ikan dilindungi sesuai Appendix II CITES, wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) Perdagangan Luar Negeri dan Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN).
Selain itu, ada indikasi bahwa pelaku mencoba mengelabui pemerintah dengan menyembunyikan ikan ilegal di lokasi tersembunyi. Kapal ditemukan menempuh jalan rahasia, dengan pintu masuk yang tidak mudah diakses dan berada di bagian kapal yang sulit direkam petugas. Pung mengatakan bahwa pihak KKP sedang memproses kasus tersebut secara hukum dan akan mengembangkan temuan lebih lanjut.
Potensi kerugian negara dari penangkapan ini diperkirakan sekitar Rp 16 miliar, mencakup pendapatan pajak dan nonpajak yang seharusnya dibayarkan. Pung menekankan bahwa kebijakan KKP terhadap spesies ikan dilindungi bertujuan melindungi sumber daya perikanan Indonesia serta menjaga ekosistem alam.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan komitmen pemerintah dalam menerapkan larangan penuh terhadap spesies berbahaya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan ekosistem laut dan menjaga keseimbangan biodiversitas di daerah Indonesia.
Kasus ini menunjukkan pentingnya peran pemerintah dalam mengawasi ekspor ikan, terutama jenis yang dilindungi, serta memberi sanksi ketat bagi pelaku penyebarluasan informasi ilegal. KKP berharap kasus ini menjadi penginspirasi untuk meningkatkan kepedulian masyarakat dalam melindungi sumber daya perikanan nasional.
Artikel Terkait
Yacht Rusak Cat, Miliarder Rusia Klaim Rp1,7 Triliun
27 Juli 2026
Kapla Perikanan Pakai BPJS Plus Sertifikat Kompetensi
26 Juli 2026
Surat Kuasa Richard Lee Dicapatakan Kasus Cacat Formal
24 Juli 2026
Keluarga Boseman Menuntut Istri atas Aset Warisan Boseman
24 Juli 2026
Amanda Manopo Tegas Akan Diam Lagi atas Penggelapan Dana
23 Juli 2026
Sarwendah Hindari Pindah Rumah, Buka Perkara Gono‑Gini
22 Juli 2026
Pelabuhan Benoa Jadi Marina Internasional, Relokasi Ikan
21 Juli 2026
Inara Rusli Gelar Penetapan Tersangka Dijadwalkan Pekan
19 Juli 2026
Memuat komentar...