BeritaLokal, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru saja mengumumkan regulasi baru yang menegaskan Awak Kapal Perikanan Wajib Punya Sertifikat Kompetensi hingga BPJS Ketenagakerjaan: peraturan tersebut menatarakan standar internasional dalam perlindungan tenaga laut sekaligus memperkuat tata kelola ketenagakerjaan di sektor penangkapan ikan. Dengan menempatkan persyaratan sertifikat, kepesertaan BPJS, dan kesehatan profesional, pemerintah bertujuan meminimalkan risiko penyalahgunaan tenaga kota mati dan meningkatkan profesionalisme awak kapal secara keseluruhan.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026, yang disahkan pada Jumat 1 Juli 2026, secara tegas mengadopsi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 188, yang telah direferensikan seiring dengan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Hukum ini menegaskan hak kerja, keselamatan, dan kesehatan kerja awak kapal, dari kondisi kerja di atas kapal hingga perlindungan jaminan sosial. Di garis lurus, KKP mengharuskan awak minimal 18 tahun, memiliki Buku Pelaut Perikanan (BPP), Sertifikat Kompetensi Penangkapan Ikan (SKPI), Surat Keterangan Sehat, serta terdaftar secara resmi dan diawasi oleh Syahbandar setempat.
Standar Internasional Sudah Ditetapkan
Lotharia Latif, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, menjelaskan bahwa regulasi ini memastikan semua awak kapal di Indonesia tidak hanya mematuhi standar internasional tapi juga memperoleh perlindungan sosial. Menurut korban, setiap persyaratan belum mampu menutup celah pelanggaran pekerja strip militer yang berpotensi menjadi target penipuan rembulan melalui perjanjian kerja laut (PKL) ilegal. Dengan menyinggung berlakunya protokol lintas nama, KKP berharap dapat menegakkan integritas peraturan dan menghindari praktik tidak teratur yang dapat mengancam kesejahteraan pekerja di pelaut.
PPP, 3,584 awak perikanan yang telah mengikuti pelatihan Basic Safety Training Fisheries (BSTF) menjadi bukti komitmen KKP. Pelatihan ini tidak hanya menyiapkan pengetahuan dasar keselamatan, namun juga meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab hukum di laut. Penerbitan BPP, yang bersifat resmi, mencerminkan upaya pemerintah dalam melakukan verifikasi administratif melalui mata Syarikat. Sedikit disebutkan bahwa regulasi ini berlaku terhadap seluruh tender kapal di pelabuhan serta kapal yang melakukan ekspor sekaligus impor.
Penegakan Hukum Terpadu Bersama Polri
KKP turut memperkuat sinergi dengan Satgas TPPO, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Ketenagakerjaan, serta badan internasional ILO dan BPJS Ketenagakerjaan. Tindakan koordinasi di antaranya pemberian data berkala, inspeksi bersama, serta penindaklanjuti dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), perekrutan ilegal, dan eksploitasi tenaga laut. Sejak 2021, KKP telah menyiapkan saluran pelaporan online bagi awak kapal dalam negeri, memastikan setiap pengaduan akan diverifikasi secara cepat dan tajam melibatkan kementerian terkait.
Regulasi bertindak tegas, menara sanksi administratif seperti pembinaan, peringatan tertulis, penghentian sesi sementara kegiatan, hingga denda administratif. Di sisi hukum pidana, proses pengadilan ditangani bagi kasus dugaan TPPO. Contoh nyata, di Pengadilan Negeri Denpasar, kasus 21 calon awak kapal perikanan pada KM Awindo 2A diadili, menegaskan skor komitmen penegakan hukum yang komprehensif.
Unsur inti dari kebijakan ini adalah perlindungan bagi tenaga laut, menjamin hak dan kesejahteraan mereka yang berada di ujung laut Indonesia. Komitmen pemerintah meyakinkan bahwa kegiatan perikanan tangkap tidak hanya berkelanjutan secara sumber daya, tetapi juga berlandaskan sosial. Dengan mengintegrasikan persyaratan sertifikasi dan BPJS, serta menyiapkan mekanisme atas pelanggaran, KKP berupaya menengahi antara ekspektasi pemerintah, pelaku industri, dan perwakilan pekerja agar sektor perikanan tetap maju, aman, dan teratur.
Artikel Terkait
Sistem Resi Gudang Ikan Kayu Ikan Asap Jadi Jaminan Usaha
26 Juli 2026
BPJS Ketenagakerjaan dan 100 Ahli Waris Kuasai Kewirausahaan
22 Juli 2026
BPJS Kesehatan Dapatkan Tambahan 20 Triliun
22 Juli 2026
Pelabuhan Benoa Jadi Marina Internasional, Relokasi Ikan
21 Juli 2026
BPJS Ketenagakerjaan Bayar Rp68,24 Triliun Manfaat 2025
17 Juli 2026
BBM Nelayan: Harga Khusus Rp15.000 per Liter Hingga 2026
17 Juli 2026
Jumlah PHK Lebih Tinggi Dari Data Kemenaker
16 Juli 2026
Purbaya Ungkap Pembebasan Pajak JHT 95% Pekerja Bebas PPh
16 Juli 2026
Memuat komentar...