BeritaLokal, Semarang – Pemerintah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mengkaji evaluasi harga Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kapal perikanan ukuran 30 hingga 200 Gross Ton (GT), dengan harapan menekan biaya operasional yang meningkat sebesar 70 persen dalam sepekan. Kebijakan ini menjadi sorotan setelah kenaikan harga BBM industri menciptakan tekanan ekonomi bagi nelayan di pesisir Jawa Tengah, terutama di Pelabuhan Juwana.
Selain itu, Direktur Jenderal Perikanan, Lotharia Latif, mengatakan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan skema harga khusus BBM untuk kapal perikanan berukuran 30 GT hingga 200 GT. Kebijakan ini disampaikan dalam rapat bersama para pelaku usaha sektor perikanan, dengan harapan menyeimbangkan kebutuhan operasional yang terus meningkat. “Pemerintah memberikan perhatian besar terhadap para pengusaha kapal perikanan. Selama ini mereka meminta adanya kekhususan harga,” kata Latif dalam wawancara di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (13/7/2026).
Pada saat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pembahasan harga khusus BBM untuk nelayan masih dalam tahap evaluasi. Nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah mendapatkan BBM bersubsidi seharga Rp 6.800 per liter, sementara kapal berukuran 30 GT hingga 200 GT belum menikmati skema serupa. “Kita sedang mencari formulasi yang tepat untuk mengurangi beban operasional,” ujar Airlangga.
Dampak kenaikan harga BBM industri telah memicu krisis ekonomi bagi sektor perikanan tangkap di wilayah Pantura, termasuk Pelabuhan Juwana. Kenaikan harga solar industri dari Rp 17.000 hingga Rp 30.000 per liter telah mengakibatkan kerugian signifikan bagi nelayan yang sebagian biaya operasionalnya terkait BBM. “Kondisi tersebut dinilai membuat biaya operasional kapal meningkat tajam,” kata Latif.
Pemerintah juga memantau volatilitas harga minyak global, termasuk dampak dinamika di Selat Hormuz yang menjadi faktor utama pergerakan pasar energi. “Harga minyak tergantung kondisi Selat Hormuz,” kata Airlangga. Kebijakan ini dipertimbangkan untuk mengurangi tekanan ekonomi nelayan sambil tetap memastikan keberlanjutan operasional kapal perikanan.
Sementara itu, pihak KKP menjelaskan bahwa skema harga khusus BBM untuk nelayan masih dalam proses perhitungan mendalam. “Bentuk dukungannya seperti apa, ini yang sedang kami hitung bersama,” kata Latif. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan beban operasional kapal perikanan dan memastikan keberlanjutan ekonomi nelayan di pesisir Jawa Tengah.
Krisis harga BBM industri telah membuka peluang bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi terstruktur yang mencakup risiko finansial, kebutuhan pasar, dan dampak pada sektor perikanan. Kebijakan ini juga menjadi tugas bersama berbagai kementerian dalam memastikan stabilitas ekonomi wilayah pesisir.
Artikel Terkait
Internet 3T: Platform Global Wajib Berkontribusi
27 Juli 2026
Perampingan BUMN Lebih Dari 250 Perusahaan Lepas Akhir Juli
27 Juli 2026
Harga Telur Stabil Setelah Kebijakan Baru, Peternak Senang
27 Juli 2026
BPJPH Dorong Usaha Capai Sertifikasi Halal Oke Oktober 2026
27 Juli 2026
Transmigrasi Jadi Pusat Ekonomi Baru, TEP Luncurkan
26 Juli 2026
Kapla Perikanan Pakai BPJS Plus Sertifikat Kompetensi
26 Juli 2026
Kebijakan WFH ASN Satu Hari Tetap Diperpanjangan
25 Juli 2026Bank Mandiri Raih Laba Rp30,4T Kuartal II 2026
25 Juli 2026
Memuat komentar...