BeritaLokal, Riau – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas terkait dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, yang melanggar aturan pemanfaatan ruang laut tanpa izin. Pemerintah menyegel area sebesar 6.000 meter persegi sebagai tindak lanjut patroli pengawasan dari Badan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (BPSPK) KKP.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa kedua perusahaan tersebut membangun fasilitas di atas ruang laut tanpa persetujuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). “Kami mendukung investasi yang berdampak positif bagi masyarakat, tetapi semua aktivitas harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan,” kata dia dalam keterangannya.
Tindakan ini terjadi setelah patroli KP HIU 01 pada 18 Juni lalu menemukan kecurigaan atas aktivitas pembangunan fasilitas di ruang laut tanpa izin. PT. MNS (Penanam Modal Dalam Negeri) dan PT. TFDI (Penanam Modal Asing) dikenal membangun infrastruktur di atas lautan, seperti slipway dan dermaga, tanpa dokumen PKKPRL yang dibutuhkan. Kementerian menempatkan papan segel di empat titik lokasi PT. TFDI, termasuk empat terminal khusus, serta dua titik di PT. MNS untuk area pembangunan slipway dan dermaga.
Sumono Darwinto, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, menegaskan bahwa pihak KKP memastikan keberadaan dokumen resmi yang diperlukan untuk aktivitas pemanfaatan ruang laut. “Penghentian sementara terjadi karena tidak adanya persetujuan teknis, dan papan segel dipasang di lokasi pembangunan,” kata dia.
Kepemimpinan KKP menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap kegiatan industri di lautan untuk mencegah penyalahgunaan ruang yang dimiliki negara. Pemerintah juga berkomitmen membangun sistem yang mengatur keterlibatan perusahaan dalam pengelolaan sumber daya laut secara sehat dan bertanggung jawab.
BeritaLokal, Riau, KKP menyegel dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau usai melanggar aturan pemanfaatan ruang laut. Total seluas 6.000 meter persegi disegel KKP sebagai tindak lanjut patroli pengawasan.