BeritaLokal, Jakarta – Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 5,75% dinilai dapat memengaruhi strategi investasi industri asuransi, terutama pada instrumen pendapatan tetap dan pasar uang. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, kenaikan BI Rate tidak dapat dilihat secara parsial karena faktor lain seperti kondisi pasar keuangan, pergerakan harga aset, serta karakteristik portofolio masing-masing perusahaan juga berperan penting.
Selain itu, stabilitas imbal hasil atau yield Surat Berharga Negara (SBN) di tengah kenaikan BI Rate menjadi penopang utama kinerja investasi industri asuransi. Meski pasar saham menghadapi volatilitas yang dipengaruhi faktor global dan domestik, OJK memastikan perusahaan tetap menjaga ketahanan keuangan dan kemampuan memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.
Dalam periode April 2026, aset industri asuransi mencapai Rp1.202,16 triliun atau naik 3,39 persen yoy. Aset komersial asuransi meningkat 4,65 persen yoy menjadi Rp984,2 triliun, sementara pendapatan premi terkontraksi 0,36 persen yoy hingga Rp116,01 triliun. Di sisi lain, aset program asuransi nonkomersial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan mencatat kinerja kontraksi sebesar 1,95 persen yoy.
Kinerja dana pensiun juga tumbuh positif pada April 2026, dengan aset total Rp1.690,64 triliun atau naik 6,12 persen yoy. Program pensiun sukarela mencapai Rp410,14 triliun (naik 5,63 persen yoy), sementara program pensiun wajib meningkat sebesar 6,65 persen yoy hingga Rp1.280,50 triliun.
OJK tengah menerapkan kebijakan strategis untuk penguatan industri PPDP, seperti penyusunan Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (RPADK) terkait rencana bisnis asuransi dan reasuransi, serta peluncuran prototipe produk Energy Saving Insurance (ESI) dalam acara Energy Efficiency Investment and Business Forum 2026. Inisiatif ini bertujuan memitigasi risiko proyek efisiensi energi dan meningkatkan bankability transisi energi.
Selain itu, OJK mendukung digitalisasi perasuransian melalui Workshop Digitalisasi Perasuransian pada 25 Mei 2026. Pialang asuransi dan reasuransi diwajibkan menggunakan QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) untuk memperkuat integritas industri dan perlindungan konsumen.
Dampak kenaikan BI Rate terhadap industri asuransi dinilai masih bersifat menyeluruh, dengan perusahaan tetap memiliki kebebasan dalam menempatkan investasi sesuai profil liabilitas, karakteristik produk, serta manajemen risiko. OJK mengimbau perusahaan untuk terus mematuhi ketentuan tata kelola investasi dan menjaga keseimbangan antara stabilitas finansial dan kepentingan pemegang polis.