Harga Sawit Belum Naik, Mentan Bakal Sisir Ratusan Perusahaan Nakal

Mentan Andi Amran Sulaiman mencatat ada sekitar 300 perusahaan sawit yang belum menyesuaikan harga TBS ke level normal.

PerbesarSeorang pekerja sedang menebang pohon di perkebunan kelapa sawit di Sampoiniet, provinsi Aceh (7/3/2021). Kelapa sawit merupakan tanaman perkebunan yang memiliki produksi terbesar di Kabupaten Aceh. (AFP Photo/Chaideer Mahyuddin)

, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan masih terdapat sekitar 270 hingga 300 perusahaan kelapa sawit yang belum mengembalikan harga tandan buah segar (TBS) ke level normal, sesuai kesepakatan yang telah dicapai bersama pelaku usaha dan asosiasi sawit.

Menurut Amran, perusahaan-perusahaan tersebut akan diperiksa untuk mengetahui alasan belum melakukan penyesuaian harga di tengah kenaikan nilai tukar dolar AS yang kini berada di kisaran Rp 18.000 per dolar AS.

“Hari ini masih ada sekitar 300 perusahaan dari total 1.900 perusahaan sawit yang akan kami cek. Kenapa mereka belum menaikkan harga seperti semula,” kata Amran di Kementerian Pertanian, Senin (8/6/2026).

Ia menilai kondisi nilai tukar saat ini seharusnya menjadi peluang bagi sektor perkebunan, khususnya sawit, untuk meningkatkan kinerja ekspor sekaligus memperbaiki pendapatan petani.

Amran menyebut nilai ekspor sektor pertanian pada tahun lalu meningkat hingga Rp 167 triliun. Karena itu, manfaat dari kenaikan ekspor diharapkan dapat dirasakan oleh sekitar 15 juta petani sawit di seluruh Indonesia.


kemungkinan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan harga, Amran menegaskan pemerintah akan lebih dulu melakukan pemeriksaan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang telah dilibatkan dalam pengawasan harga TBS.

“Kami kirimkan datanya ke Ditreskrimsus untuk ditindaklanjuti. Tetapi tentu harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu,” ujarnya.

 

Tidak Langsung Ditindak

PerbesarSeorang pekerja mengangkut cangkang sawit di atas rakit di sebuah perkebunan sawit di Sampoiniet, provinsi Aceh (7/3/2021). Kelapa sawit merupakan tanaman perkebunan yang memiliki produksi terbesar di Kabupaten Aceh. (AFP Photo/Chaideer Mahyuddin)

Amran menjelaskan, perusahaan yang tercatat belum menaikkan harga tidak serta-merta langsung dikenakan tindakan hukum. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah data yang dimiliki pemerintah masih sesuai dengan kondisi terbaru di lapangan.

“Bisa saja saat data dikumpulkan mereka belum menaikkan harga, tetapi sekarang sudah menyesuaikan. Karena itu harus dicek terlebih dahulu,” katanya.

Ia menambahkan seluruh asosiasi dan pelaku usaha yang hadir dalam rapat telah menyepakati pengembalian harga TBS ke tingkat sebelumnya, sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.

“Kita sudah sepakat harga kembali seperti semula. Yang terpenting petani tidak dirugikan,” tegas Amran.



error: Content is protected !!