BeritaLokal, Jakarta – PT Freeport Indonesia (PTFI) mengungkapkan langkah strategisnya dalam memperpanjang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk operasi tambang Grasberg di Papua Tengah. Dalam rangka itu, perusahaan menyerahkan draf divestasi saham sebesar 12% kepada pemerintah sebagai syarat penting agar aktivitas tambang dapat terjalin selama usia cadangan minyak bumi berlangsung hingga tahun 2041.
Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, mengatakan dokumen divestasi telah disampaikan pihaknya ke pemerintah dan sedang dalam proses pembahasan. “Kami sudah menyerahkan drafnya ke pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers terkait perpanjangan IUPK, dikutip dari Antara. Poin ini merupakan bagian dari kesepakatan yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara pemerintah Indonesia, Freeport-McMoRan Inc., dan PTFI.
Dalam MoU tersebut, enam poin utama disepakati untuk memastikan kelanjutan operasi tambang serta kestabilan ekonomi lokal. Salah satu syarat kunci adalah penandatanganan transfer of shares (pengalihan saham) sebelum 2041, saat pemerintah akan menerbitkan IUPK yang berlaku hingga tahun 2041. “Salah satu syarat penerbitan IUPK adalah ditandatanganinya transfer of shares… masih dalam proses,” kata Tony.
Divestasi saham ini akan dilakukan oleh Freeport-McMoRan Inc. dengan mengalihkan kepemilikan 12% sahamnya di PTFI kepada pemerintah. Proses ini terkait dengan kesepakatan untuk memperkuat kerja sama antara pemerintah, perusahaan asing, dan PTFI dalam menjaga kelangsungan operasional tambang Grasberg. Dalam MoU, pihak-pihak terkait menegaskan bahwa struktur tata kelola, operasional tambang, serta berbagai perjanjian lainnya akan tetap dipertahankan hingga usia cadangan minyak bumi selesai.
Dalam kesepakatan tersebut, Freeport-McMoRan Inc. diberi kebijakan untuk mengalihkan saham 12% kepada pemerintah pada tahun 2041 tanpa biaya tambahan. Namun, pihak yang menerima saham harus mengganti biaya investasi yang telah dikeluarkan FCX secara proporsional berdasarkan nilai buku untuk investasi yang manfaatnya masih berlanjut setelah 2041. Dengan skema ini, Freeport-McMoRan Inc. akan tetap memegang 48,76% saham di PTFI hingga 2041, dan kepemilikan perusahaan asing akan menurun menjadi sekitar 37% pada tahun 2042.
Poin terakhir dalam MoU menegaskan bahwa kebijakan tata kelola, operasional tambang, serta perjanjian pemegang saham tetap berlaku selama masa eksplorasi dan pengembangan jangka panjang. Tony Wenas mengharapkan proses perpanjangan IUPK dapat berjalan lancar agar manfaat ekonomi yang dihasilkan Freeport dapat dirasakan masyarakat Papua dan Indonesia secara umum. “Semoga kami bisa mendapatkan perpanjangan IUPK, sehingga operasional kami atau manfaat yang kami berikan kepada Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, serta kabupaten lainnya juga bisa berlanjut sampai dengan usia tambang itu,” katanya.
Dalam rangka memastikan kelancaran proses ini, pihak-pihak terkait menegaskan bahwa kebijakan yang telah disepakati akan diimplementasikan secara transparan dan bertahap. Dengan langkah ini, Freeport-McMoRan Inc. berkomitmen untuk meningkatkan dukungan sosial ekonomi di Papua Tengah, termasuk pendanaan rumah sakit baru dan fasilitas pendidikan medis. Selain itu, perusahaan juga akan memperkuat program hilirisasi di dalam negeri melalui penjualan produk turunan seperti tembaga olahan, logam mulia, serta asam sulfat.
Pada sisi lain, pihak pemerintah menyambut baik langkah Freeport untuk menyelesaikan proses divestasi saham sebagai bagian dari kesepakatan bersama. Dengan demikian, perusahaan tambang asing dapat terus berkontribusi pada pembangunan daerah sambil memastikan keberlanjutan operasional di tengah tantangan ekonomi dan lingkungan.