BeritaLokal, Jakarta – Pemko Medan harus menertibkan properti Hermes Place Polonia yang dikelola perusahaan di trotoar Jalan WR Mongonsidi, kata anggota DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy. Kebijakan ini berdasarkan klaim bahwa area tersebut merupakan aset perusahaan, namun menimbulkan kontroversi karena terkesan menghalangi hak pejalan kaki dan fungsi ruang publik.
Rommy mengatakan, trotoar adalah fasilitas yang wajib diperhatikan oleh pemerintah untuk mendorong mobilitas masyarakat. Namun, klaim Hermes Place Polonia bahwa area tersebut termasuk bagian dari aset perusahaan justru memicu kritik karena mengabaikan hak umum. “Properti ini telah merampas hak pejalan kaki dan mencederai fungsi ruang publik,” tegas Rommy, yang juga anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan.
Pertanyaan terkait dasar hukum menjadi fokus. Menurut Rommy, trotoar tidak boleh diklaim sebagai aset pribadi atau perusahaan tanpa dasar yang jelas. “Sejak kapan trotoar menjadi aset atau properti pribadi? Ini tidak masuk akal,” kata dia. Pihak Hermes belum memberikan penjelasan resmi tentang alasan penggunaan area tersebut.
Kebijakan ini menimbulkan kebingungan warga dan pejalan kaki yang mengeluhkan penghalangan akses. Mereka menilai penguasaan trotoar oleh perusahaan swasta melanggar prinsip keadilan sosial. “Ruang publik harus menjadi ruang aman, bukan milik sebagian orang,” kata salah satu warga yang mengeluh.
Dalam forum RDP, DPRD Kota Medan akan meminta Hermes Place Polonia menjelaskan dasar hukum klaim mereka. Rommy menegaskan bahwa trotoar berada di bawah kewenangan pemerintah dan harus dipertahankan untuk kepentingan masyarakat. “Jangan arogan terhadap hak pejalan kaki,” tambahnya.
Sebelumnya, warga telah mengeluhkan penghalangan akses karena properti Hermes Place Polonia. Kebijakan ini mencerminkan isu lemahnya pengawasan ruang publik serta potensi penguasaan fasilitas umum oleh pihak swasta. Pemko Medan harus berani mengambil tindakan jika klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari manajemen Hermes Place Polonia tentang penggunaan trotoar atau dasar hukum mereka. Kebijakan ini menjadi perhatian pemerintah untuk menjamin hak masyarakat dalam mengakses ruang publik.
Artikel Terkait
Pemko Medan Bantah Janji Biayai Akomodasi AFF U
2 Juni 2026
Rico Waas Investigasi Masuknya Komunitas Lari ke Stadion Teladan, Pemko Tegaskan Tak Pernah Beri Izin
29 Mei 2026
Buka Jambore Cabang Kota Medan 2026, Rico Waas Tekankan Pembentukan Karakter dan Disiplin Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 20
29 Mei 2026
Capcom Rekrut Tim “Polisi Diana” untuk Menjamin Tampilan Android Imut Seolah-olah Anak
20 Juni 2026
Rizky Billar Geram Difitnah, Laporkan 6 Akun Medsos ke Polisi
18 Juni 2026
Jurus Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Kualitas Layanan di SPBU
18 Juni 2026
Mentan Gandeng KPK Kawal Proyek Rp 9,95 Triliun
17 Juni 2026
Wajib Pajak Dormant Kembali Aktif, Penerimaan Bertambah Rp 20,6 Triliun
16 Juni 2026
Memuat komentar...