Wajib Pajak Dormant Kembali Aktif, Penerimaan Bertambah Rp 20,6 Triliun

BeritaLokal, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penambahan wajib pajak baru dengan status non-aktif mencapai 28.257 orang, yang berdampak positif pada penerimaan negara sebesar Rp 20,63 triliun dari sumber wajib pajak dorman atau inaktif. Data ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto dalam rapat kerja bersama Komisi XI, Selasa (16/6/2026).

Selain itu, penerimaan negara juga mencapai Rp 912,9 miliar dari wajib pajak baru dan Rp 1,96 triliun dari pengusaha kena pajak (PKP) baru. Peningkatan ini menunjukkan keberhasilan ekspansi basis pajak sepanjang tahun 2026, yang mencakup reaktivasi wajib pajak dorman, penambahan wajib pajak sukarela, serta pengembangan regulasi digital dalam upaya memperkuat sistem perpajakan.

Dijelaskan Bimo bahwa kebijakan ini bertujuan menjangkau sektor ekonomi digital dan infrastruktur, seperti jasa tol yang menjadi sumber potensi pajak baru. Rencana Strategis Pajak 2025-2029 mencakup pengenaan PPN atas jasa jalan tol sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kontribusi sektor infrastruktur terhadap penerimaan negara. Dalam dokumen ini, regulasi pemungutan pajak digital, hukum karbon, dan PPN atas jasa tol menjadi fokus utama.

Perluasan basis pajak juga dilakukan melalui upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak, pengawasan lebih ketat, serta penguatan peran tax intermediaries. Kementerian Keuangan memperkuat sinergi dengan institusi dan asosiasi untuk mendorong kualitas data perpajakan yang akurat dan terintegrasi.

Dijelaskan Bimo bahwa target penerimaan negara 2027 akan lebih optimal jika basis pajak terus berkembang. Peningkatan dari sumber wajib pajak dorman, yang mencapai 24.672 orang hingga pertengahan Juni 2026, menjadi modal penting dalam menunjang rencana ke depan.

Selain itu, pemerintah mendorong pengembangan regulasi terkait transaksi digital internasional dan pajak karbon, menjawab tantangan ekonomi global yang semakin kompleks. Dengan langkah-langkah ini, DJP berharap sistem perpajakan dapat lebih adil dan efektif dalam mengatasi dinamika ekonomi modern.

Sumber data terkini menunjukkan progres signifikan dalam memperluas basis pajak, namun upaya penguatan kepatuhan dan pengawasan masih dibutuhkan untuk mencapai target penerimaan negara yang optimal pada 2027.

error: Content is protected !!