Danantara Sumberdaya Indonesia Bakal Dievaluasi Setiap Tiga Bulan

BeritaLokal, Jakarta – Pemerintah Indonesia memperkuat pengawasan terhadap PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dengan menetapkan evaluasi berkala setiap tiga bulan untuk mengukur dampak kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis. Langkah ini diambil seiring dimulainya penerapan mekanisme satu pintu dalam tata kelola ekspor, yang akan mempercepat transisi ke sistem pengelolaan ekspor lebih terstruktur.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa evaluasi ini masih dalam proses pemeriksaan, karena pelaksanaannya baru dimulai. Ia menekankan bahwa hasil evaluasi akan menjadi dasar untuk mengukur kontribusi DSI terhadap penerimaan negara. “Kami belum bisa menyampaikan angka pasti karena perlu waktu menunggu hasil lapangan,” kata Purbaya dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa DSI masih dalam tahap pemantauan sebelum data akhirnya tersedia.

Selain itu, pemerintah mengingatkan bahwa kebijakan ekspor satu pintu masih berada pada tahap awal. “Kebijakan ini baru dimulai, sehingga dampaknya belum dapat diukur secara akurat,” kata Purbaya. Masa transisi yang akan berlangsung hingga Januari 2027 ditujukan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan sebelum diterapkan secara penuh.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa implementasi tata kelola ekspor satu pintu akan berlangsung tanpa mengubah mekanisme eksportir sebelumnya. “Aktivitas ekspor tetap berjalan seperti biasa, hanya perusahaan yang terkait harus melaporkan ke PT DSI sebagai BUMN ekspor,” paparnya.

DSI resmi menjadi BUMN pada 25 Mei 2026, dengan penandatanganan akta kepemilikan saham oleh Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Chief Operating Officer DSI, Dony Oskaria, menyatakan bahwa perubahan status ini telah selesai. “Hari ini sudah menjadi BUMN, karena prosesnya harus ada satu persen saham milik negara dengan kuasa khusus,” ujarnya.

Selama masa transisi, pemerintah tetap memastikan kestabilan kontrak ekspor dan ketidakmungkinan gangguan perdagangan. Dony menyatakan bahwa detail kepemimpinan DSI masih dalam proses penentuan, meski statusnya sudah resmi sebagai BUMN.

Sementara itu, penerapan tata kelola ekspor SDA strategis akan berlangsung hingga 1 Januari 2027. Evaluasi berkala setiap tiga bulan akan menjadi dasar bagi implementasi kebijakan selanjutnya. Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat mempercepat transformasi ekonomi melalui pengelolaan sumber daya alam secara terstruktur.

Artikel Terkait

0