beritalokal.my.id, Taipei – Merokok akan dilarang di kawasan perbelanjaan Ximending, Taipei, Taiwan, mulai 1 Juni, kecuali di area merokok yang telah ditentukan. Pelanggar dapat dikenai denda hingga NT$ 10.000 (Rp5,68 juta).
Menurut Departemen Kesehatan Taipei seperti dikutip dari laporan Central News Asia (CNA), zona bebas rokok awalnya direncanakan mencakup area yang dibatasi oleh Bagian 1 Jalan Zhonghua, Jalan Xining Selatan, Jalan Chengdu, dan Bagian 2 Jalan Hankou.
Awal pekan ini, departemen tersebut mengumumkan bahwa zona tersebut akan diperluas hingga mencakup area di sekitar Pintu Keluar 4 Stasiun MRT Ximen, Jalan Yanping Selatan, Jalan Xiushan, dan Jalan Hengyang.
Departemen tersebut mengatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari asap rokok pasif dan mempromosikan lingkungan luar ruangan bebas asap rokok, dengan pelanggar dapat dikenai denda antara NT$ 2.000 hingga NT$ 10.000 sesuai dengan Undang-Undang Pencegahan Bahaya Tembakau.
Orang yang ingin merokok di kawasan perbelanjaan Ximending di Distrik Wanhua disarankan untuk menggunakan ruang merokok bertekanan negatif dan area merokok yang telah ditentukan lainnya.
Menurut survei tahun 2024 oleh Direktorat Jenderal Promosi Kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan, 12,8 persen orang dewasa di Taiwan merokok, termasuk 21,5 persen pria dan 4,2 persen wanita.
