Bobby Desak Pemda Tuntaskan Perkada dan Tender

BeritaLokal, Medan – Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, meminta Pemda di seluruh kabupaten/kota segera menyelesaikan proses administrasi untuk penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) sesuai jadwal. Pada pertemuan virtual yang diselenggarakan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Rabu (10/6/2026), Bobby menyampaikan kritik keras terhadap kendala administratif yang menghambat penyaluran dana tersebut hingga pertengahan Juni 2026.

Pihaknya menegaskan bahwa pihak Pemda harus mempercepat pelaksanaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan pengadaan barang/jasa (tender), agar DBH dapat ditransfer ke kas daerah masing-masing. Bobby mengatakan, hingga saat ini 16 dari 29 kabupaten/kota yang mendapat alokasi DBH telah menyelesaikan Perkada, namun 10 di antaranya masih dalam proses penyelesaian dokumen tersebut.

“Kami memberikan tenggat waktu Juni 2026 untuk memastikan dana dapat disalurkan ke daerah,” kata Bobby. Ia juga mengingatkan pemerintah daerah untuk menjelaskan lebih detail kendala yang masih ada, terutama dalam proses tender. “Kita tidak boleh menunda-nunda karena ini penting bagi pembangunan masyarakat,” tambahnya.

Bobby menekankan bahwa penggunaan anggaran DBH harus sesuai ketentuan hukum dan tidak mengakibatkan masalah di kemudian hari. Ia meminta seluruh jajaran pemerintahan berhati-hati dalam pengelolaan anggaran, termasuk pemotongan atau penggunaan dana yang tidak sah. “Program ini bukan untuk keuntungan pribadi, tapi untuk pembangunan masyarakat,” terangnya.

Selain itu, Bobby meminta proyek pembangunan fisik dan nonfisik di kabupaten/kota dilaksanakan dengan kualitas terbaik. Pemprov Sumut juga berkomitmen segera mentransfer dana DBH setelah seluruh persyaratan administrasi dari daerah dinyatakan lengkap. Ia menegaskan bahwa transparansi dan keadilan harus menjadi fondasi utama dalam penggunaan dana tersebut.

Dalam arahannya, Bobby juga meminta kepala daerah untuk tidak mengambil keuntungan pribadi dari program ini. “Kita semua harus bersama-sama memastikan bahwa DBH digunakan untuk masyarakat, bukan hanya sebagai alat politik atau keuntungan kelompok tertentu,” kata dia. Pemprov Sumut berharap perubahan ini bisa terwujud dalam waktu dekat, agar manfaat DBH segera dirasakan oleh warga Sumatera Utara.

error: Content is protected !!