[BeritaLokal], Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia secara resmi menyampaikan bahwa skema bagi hasil (gross split) yang telah diterapkan di sektor minyak dan gas bumi (migas) tidak akan diterapkan pada sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Pernyataan ini diungkapkan usai Bahlil mengadakan rapat panjang dengan pemangku kepentingan di Kompleks DPR RI, Senin (8/6/2026), dalam rangka menyampaikan kepastian hukum dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Bahlil secara tegas menyatakan bahwa sistem yang menganut prinsip gross split dalam ESDM hanya berlaku eksklusif di sektor migas, sejalan dengan arahan Presiden dan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku. “Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas,” ujarnya, menegaskan bahwa tidak ada perubahan atas skema kontrak di sektor pertambangan.
Pemerintah, menurut Bahlil, telah memutuskan untuk menyusun satu formulasi kebijakan yang bersifat konsisten dan menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha, khususnya di sektor pertambangan. “Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali. Sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya,” tutur Bahlil, menunjukkan bahwa kebijakan yang berlaku saat ini tetap berlaku tanpa perubahan.
Meskipun tidak ada perubahan pada skema kontrak, Bahlil menekankan bahwa pemerintah tetap memberikan prioritas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam sektor pertambangan. “Bagi teman-teman yang berlaku usaha tambang yang eksistensial sekarang itu tidak ada perubahan aturan apa-apa. Nah, untuk yang ke depan kita akan mempergunakan aturan yang sama juga,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Minerva, ada pemberian prioritas kepada UMKM sebagai bagian dari upaya menunjang hilirisasi dan penciptaan nilai tambah.
Dalam upaya memperkuat posisi energi nasional, Bahlil juga menyampaikan komitmen pemerintah untuk melakukan penataan perizinan pertambangan agar porsi pendapatan negara dapat ditingkatkan secara optimal. “Khususnya pertambangan-pertambangan, baik yang lama maupun yang baru, itu nanti akan kita mencoba untuk mengoptimalkan pendapatan negaranya secara maksimal. Dan ini kita akan menggunakan contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita,” ungkapnya, mengacu pada skema cost recovery dan gross split yang telah dijalankan di sektor migas.
Sebelumnya, pada Selasa (5/5/2026), Bahlil juga mengungkapkan komitmen tersebut secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, sebagai bagian dari strategi nasional untuk mencapai swasembada energi. Pemerintah juga berencana menerapkan skema yang sama pada sektor pertambangan dengan menggunakan model kerja sama pemerintah-swasta.
Perkembangan ini tidak terlepas dari pencapaian sektor migas yang telah mencatat sejarah baru. Pada 3 Desember 2024, pemerintah menandatangani Kontrak Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas) Central Andaman, yang merupakan kontrak pertama dengan skema “new gross split” sejak peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 diterbitkan. Kontrak ini disaksikan langsung oleh Bahlil dan dioperasikan oleh Harbour Energy Central Andaman Ltd., dengan pembayaran bonus tanda tangan sebesar USD300.000 dan jaminan pelaksanaan sebesar USD1.500.000.
Dengan demikian, pemerintah secara konsisten berupaya memperkuat sektor energi nasional, sambil mempertahankan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak dalam sektor pertambangan, sekaligus menunjukkan komitmen untuk mengoptimalkan pendapatan negara melalui kebijakan yang terstruktur dan terukur.
Artikel Terkait
Perpres Koperasi Desa Akan Rampung Pekan Ini
28 Juli 2026
Listrik Desa: 1.400 Desa Siap Diresmikan, Target 2030
28 Juli 2026
Magang Nasional Lapuk Tantangan, 300 Ribu Pendaftar Terbuka
28 Juli 2026Gubernur BI Baru Menjaga Stabilitas Rupiah
28 Juli 2026
Perampingan BUMN Lebih Dari 250 Perusahaan Lepas Akhir Juli
27 Juli 2026
Destry Damayanti Jadi Gubernur Sementara Bank Indonesia
27 Juli 2026
Troy Pantouw, Juru Bicara Otorita IKN, Meninggal 58 Tahun
25 Juli 2026
Koperasi Merah Putih Ketetapkan Angsuran Himbara 2026
25 Juli 2026
Memuat komentar...