Bahlil Sebut Skema Bagi Hasil Sektor Tambang Batal

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, skema gross split hanya ada di sektor minyak dan gas (migas).

PerbesarMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia di Istana. Dok Bakom

, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan, tidak ada perubahan pada skema kontrak di sektor pertambangan. Sehingga skema bagi hasil (gross split) seperti yang ditetapkan di sektor migas (minyak dan gas bumi) batal ditetapkan pada tambang.  

Hal tersebut diutarakan usai Bahlil mengadakan rapat dengan pemangku kepentingandi Kompleks DPR RI, Senin (8/6/2026).

Dalam diskusi selama 1,5 jam, Bahlil mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat satu formulasi kebijakan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha, khususnya di sektor pertambangan. 

“Yang pertama, sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas,” ujarnya. 

Di sisi lain, Bahlil menekankan, skema kontrak di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) tidak mengalami perubahan sama sekali. 

“Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali. Sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya,” dia menegaskan.

Prioritas untuk UMKM 

Meskipun tidak ada perubahan skema, Bahlil mengingatkan, pemerintah turut memberikan prioritas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk ikut serta dalam sektor pertambangan. 

“Bagi teman-teman yang berlaku usaha tambang yang eksistng sekarang itu tidak ada perubahan aturan apa-apa. Nah, untuk yang ke depan kita akan mempergunakan aturan yang sama juga,” ungkap dia. 

“Cuma memang dalam undang-undang Minerva itu ada pemberian prioritas kepada UMKM dan beberapa sektor-sektor yang menjadi skala prioritas dalam rangka menunjang hilirisasi untuk menciptakan nilai tambah,” tuturnya. 

 

Bidik Porsi Negara Lebih Besar

PerbesarWakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Sebelumnya, Bahlil berkomitmen untuk melakukan penataan tambang, agar negara mampu meraup pendapatan lebih besar daripadanya. Komitmen itu disampaikannya langsung kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026) lalu. 


dengan pertambangan, Bahlil menyampaikan bahwa akan dilakukan penataan perizinan pertambangan agar pembagian porsi untuk negara dapat lebih optimal. Penataan tersebut akan berlaku bagi izin pertambangan eksisting, maupun izin yang baru.

“Khususnya pertambangan-pertambangan, baik yang lama maupun yang baru, itu nanti akan kita mencoba untuk mengoptimalkan pendapatan negaranya secara maksimal. Dan ini kita akan menggunakan contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita,” ungkapnya. 

“Migas kita itu ada cost recovery, ada gross split. Mungkin pola-pola itu yang akan kita coba kita exercise untuk kita bangun, untuk bisa melakukan kerjasama dengan pihak swasta,” terang Bahlil.

 

 

 

 

 

 

Blok Central Andaman Jadi WK Migas Pertama Pakai Skema New Gross Split

Sebelumnya, investasi sektor migas di Indonesia mencatat sejarah baru. Hal ini seiring penandatanganan Kontrak Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas) Central Andaman, WK Migas pertama dengan skema new gross split.

Penandatanganan Kontrak WK Migas ini menandai upaya pemerintah dalam peningkatan lifting minyak dan gas bumi, sesuai dengan arah Presiden Prabowo Subianto dalam upaya mencapai swasembada energi. Adapun penandatanganan Kontrak WK Migas ini disaksikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Dadan Kusdiana menuturkan, Kontrak WK Central Andaman ini adalah sejarah baru bagi investasi sektor migas, karena merupakan kontrak dengan skema new gross split yang pertama. Ini sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang kontrak bagi hasil gross split.

“Ini merupakan milestone baru, sejarah baru, karena Blok Central Andaman adalah kontrak dengan skema New Gross Split pertama. Peraturan Menteri ESDM yangNew Gross Split ini ditandatangani oleh Bapak Menteri ESDM 2 bulan yang lalu. Hari ini sebagai bukti bahwa regulasi yang disiapkan oleh Kementerian ESDM ini implementatif,” ujar Dadan di Jakarta, Selasa (3/12/2024) seperti dikutip dari laman esdm.go.id.

WK Central Andaman akan dioperatori oleh Harbour Energy Central Andaman Ltd. Konsorsium KKKS telah melakukan pembayaran Bonus Tanda Tangan sebesar USD300.000 serta menyampaikan Jaminan Pelaksanaan sebesar USD1.500.000.