BeritaLokal, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di ruang digital, menyusul semakin masifnya ancaman pelanggaran. Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026, Komdigi telah menangani 9.263 kasus pelanggaran HKI, dengan mayoritas terjadi di situs web ilegal. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa situasi ini memerlukan tindakan lebih keras untuk menjaga ekosistem digital yang sehat.
“Kami melihat pola pelanggaran HKI saat ini semakin terorganisir dan masif, terutama melalui situs web ilegal yang terus bermunculan dengan domain baru,” kata Sabar. Menurutnya, pelanggaran HKI bukan hanya soal distribusi konten bajakan, tetapi ancaman nyata terhadap keberlangsungan industri kreatif nasional. “Kami melihat bahwa situs web independen masih menjadi kanal utama distribusi konten bajakan yang mengancam keberlangsungan ekonomi kreatif,” tambahnya.
Sementara itu, media sosial dianggap lebih terkendali karena memiliki sistem pelaporan yang lebih ketat. Namun, Sabar menegaskan bahwa ancaman HKI tetap signifikan, terutama di ruang digital yang tidak terbatas. “Dengan total 9.109 pelanggaran, situs web independen masih menjadi kanal utama distribusi konten bajakan,” kata Direktur Jenderal.
Komdigi terus meningkatkan sistem pengawasan, kolaborasi dengan platform digital, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga ekosistem digital yang sehat. “Negara harus hadir untuk memastikan para kreator mendapatkan perlindungan yang layak atas karya mereka,” tegasnya.
Industri streaming, melalui Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), menyatakan kekuatan strategi kolaboratif dalam menutup celah pembajakan digital. Elvira Lestari, Sekretaris Jenderal AVISI, mengatakan bahwa 98 persen pelanggaran HKI terjadi di situs web. “Strategi AVISI ke depan akan berfokus pada ‘Follow the Money’. Kami bekerja sama dengan penyedia pembayaran dan pengiklan untuk memastikan situs-situs ilegal ini tidak mendapatkan pemasukan,” jelasnya.
Kebijakan Komdigi juga mendorong partisipasi masyarakat. “Masyarakat perlu menjadi pengguna internet yang cerdas dan bertanggung jawab dengan mengakses konten legal sebagai bentuk perlindungan terhadap karya anak bangsa,” kata pihak Komdigi.
Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026, Komdigi telah menangani 4.550.790 konten negatif di ruang digital Indonesia. Meski jumlah pelanggaran HKI tidak sebesar kasus perjudian online atau konten negatif lainnya, perlindungan terhadap kekayaan intelektual dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan industri kreatif nasional dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.