Sasaeng Fan Jungkook BTS Dijatuhi Hukuman, Pengadilan Ungkap Hal yang Dinilai Meringankan

BeritaLokal, Jakarta – Pengadilan Distrik Seoul Barat telah menjatuhkan hukuman terhadap seorang penggemar wanita asal Brasil yang menguntit Jungkook BTS di rumahnya, menurut laporan The Korea Times. Vonis tersebut meliputi satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun, menurut hakim Park Ji Won dalam persidangan yang berlangsung Senin (23/6/2026). Kasus ini menjadi bagian dari serangkaian aksi kriminal yang dianggap mengancam keamanan sang idol K-Pop.

Pelaku, yang dikenal sebagai sasaeng fan, telah melakukan penguntitan sebanyak 22 kali pada Desember tahun lalu, termasuk memasuki properti perumahan lewat gerbang samping saat seorang petugas makanan menjalankan tugasnya. Ia disebut menghancurkan bel pintu dan menunggu Jungkook sebelum meninggalkan barang-barang di kediamannya, menurut penyelidik. Pada 13 Desember, wanita ini memasuki rumahnya tanpa izin, meskipun polisi telah mengeluarkan perintah darurat yang melarangnya mendekati tempat tinggal Jungkook dalam jarak 100 meter.

Hakim menegaskan bahwa tindakan pelaku tidak bertujuan membahayakan Jungkook, tetapi untuk “menyampaikan perasaan” kepada idolanya. Ia juga menyebutkan bahwa terdakwa gagal mematuhi perlindungan darurat, meskipun ia sempat ditahan selama tiga bulan sebelum vonisnya dibuat. Meski demikian, pelaku kembali melakukan aksi pada 4 Januari lalu dan meninggalkan foto di dekat kediamannya.

Pengadilan menegaskan bahwa pelaku tidak masuk ruangan tempat tinggal Jungkook, yang menjadi alasan utama vonisnya diberikan tanpa hukuman lebih tajam. Kasus ini bukanlah kali pertama yang melibatkan Jungkook. Pada Juni tahun lalu, seorang wanita China ditangkap setelah diduga mencoba memasuki rumahnya, sementara seorang wanita Jepang dan satu orang Korea juga dituduh mengganggu keamanan sang maknae.

Dalam siaran langsung pada September lalu, Jungkook menyatakan perasaannya terhadap aksi penyusupan di rumahnya melalui kamera CCTV. Ia bahkan memperingatkan orang-orang untuk tidak mengganggunya, menjelaskan bahwa semua aksinya telah terekam dan akan dibawa pergi.

Kasus ini menunjukkan bahwa keamanan sang idol K-Pop tetap terancam meskipun ia dikenal sebagai “dewa” di kalangan penggemar. Pengadilan mengingatkan bahwa hukuman harus seimbang antara tindakan kriminal dan faktor psikologis, meski dalam kasus ini, hakim memilih menjatuhkan vonis yang dinilai meringankan.

error: Content is protected !!