BeritaLokal, Jakarta – Pemerintah mengambil langkah penting untuk memperkuat kemudahan akses rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan menaikkan batas penghasilan maksimal yang diberikan. Perubahan ini disampaikan melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025, yang memperketat kriteria pemenuhan syarat untuk mendapatkan rumah subsidi.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah membagi batas penghasilan MBR berdasarkan empat zona wilayah, yaitu Zona 1, 2, 3, dan 4. Kenaikan batas ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan harga rumah dan daya beli masyarakat di berbagai daerah.
Zona 1: Jakarta dan Jabodetabek
Zona 1 mencakup wilayah Jawa di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, serta provinsi Sumatera, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Untuk individu belum menikah, batas penghasilan maksimal ditetapkan pada Rp 8,5 juta per bulan, sementara bagi yang sudah menikah, batasnya naik ke Rp 10 juta.
Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, dan Bali
Di Zona 2, batas penghasilan MBR untuk individu lajang adalah Rp 9 juta per bulan, sementara bagi yang menikah mencapai Rp 11 juta.
Zona 3: Papua dan Daerah Otonom Baru
Zona 3 memiliki batas penghasilan lebih tinggi, yaitu Rp 10,5 juta untuk individu belum menikah dan Rp 12 juta bagi yang sudah menikah.
Pemerintah memastikan bahwa perubahan ini tidak hanya berlaku untuk kawasan tertentu tetapi juga mencakup seluruh wilayah Indonesia. Kenaikan batas penghasilan tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan sumber daya dan memastikan keadilan dalam distribusi rumah subsidi.
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 23 Juni 2026
Selain itu, pemerintah juga mengungkapkan data harga emas perhiasan hari ini yang stabil pada Selasa (23/6/2026). Raja Emas Indonesia dan Laku Emas menyediakan daftar harga emas dari K5 hingga K24. Harga jual emas fisik untuk koleksi perhiasan dianggap relevan bagi pembeli yang ingin membeli atau menjual barang tersebut.
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan
Sementara itu, kawasan eks Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) sedang dipersiapkan untuk direformasi. Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menargetkan penggantian gedung tersebut dengan kawasan baru yang menjadi ikon baru Indonesia.
Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani, mengatakan bahwa rencana ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah perekonomian nasional dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Proyek ini tidak hanya mengganti bangunan lama tetapi juga menciptakan kawasan terpadu yang dapat menjadi wajah baru di pusat ibukota.
Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan akses penduduk ke rumah subsidi dan memperkuat pengelolaan infrastruktur urban secara bertahap.