BeritaLokal, Jakarta – Selain memperkuat regulasi terkait transfer aset kripto, Korea Selatan juga menyoroti kebutuhan untuk memperluas pengawasan lintas negara dalam sektor digital. Dalam sidang pleno FATF di Paris, pemerintah negara tersebut mengusulkan perubahan pada aturan Travel Rule, yang diperkuat oleh Financial Intelligence Unit (FIU) sebagai langkah strategis untuk menutup celah pengawasan transaksi kripto lintas batas.
Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi aset kripto, baik bernilai besar maupun kecil, dilaporkan secara terpusat. Saat ini, Korea Selatan sudah menerapkan Travel Rule untuk transaksi di atas 1 juta won (US$650), namun usulan baru menambah cakupan pengawasan hingga transaksi dengan nilai lebih rendah. Dalam pernyataan FIU, pihaknya mengkritik bahwa aturan saat ini masih menyisakan celah karena sebagian besar fokus pada transaksi besar, sementara transaksi kecil belum sepenuhnya terjangkau oleh pengawasan.
Pengawasan ini juga diperluas untuk kedua pihak dalam transaksi, baik penyedia layanan kripto (CASP) yang mengirimkan aset maupun penerima. FIU menegaskan bahwa efektivitas pengawasan sangat bergantung pada koordinasi antarwajib hukum di berbagai negara. Jika hanya satu pihak wajib melaporkan transaksi, jejaknya bisa hilang ketika aset berpindah ke yurisdiksi dengan aturan yang berbeda.
Selain itu, Korea Selatan meminta pengawasan lebih ketat terhadap platform kripto luar negeri dan platform yang belum terdaftar secara resmi. Hal ini dipicu oleh meningkatnya kasus penyalahgunaan aset digital dalam aktivitas keuangan ilegal, seperti pencucian uang atau pendanaan tak terkendali. Menurut FIU, pelaku kejahatan bisa dengan mudah memindahkan aktivitas mereka ke platform yang memiliki tingkat pengawasan lebih rendah.
FATF juga menyebutkan risiko DeFi (Decentralized Finance) sebagai tantangan utama, meski pihaknya menyetujui laporan baru mengenai perbedaan regulasi antarnegara. Komisioner FIU Korea Selatan, Lee Hyung Ju, memperkirakan bahwa keseimbangan antara pengawasan ketat dan efisiensi operasional masih tergantung pada upaya global untuk menyeimbangkan kebutuhan regulasi.
Dalam konteks ini, Korea Selatan menganggap perluasan Travel Rule sebagai langkah penting untuk mempersempit celah pengawasan dan meningkatkan transparansi transaksi aset digital di masa depan. Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mencegah kejahatan finansial yang bisa terjadi akibat ketimpangan regulasi lintas negara.
- Pengawasan Travel Rule akan diperluas hingga transaksi dengan nilai kurang dari US$650.
- Kelompok pihak dalam transaksi, termasuk penyedia layanan dan penerima, wajib melaporkan informasi transaksi.
- FATF menyoroti risiko DeFi dan ketimpangan regulasi lintas negara, yang terkait dengan kejahatan finansial.