BI Rate Meningkat Kembali, Masyarakat Mulai Ragu Pinjam ke Bank

BeritaLokal, Jakarta – Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M Rizal Taufikurahman, mengungkap dampak kenaikan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75% pada Rabu (20/6/2026). Perubahan ini, yang terjadi dalam waktu kurang dari satu bulan, menunjukkan kebijakan Bank Indonesia (BI) untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mengatasi tekanan ekonomi global.

Kenaikan BI Rate tercatat pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang diumumkan oleh Gubernur Perry Warjiyo, Kamis (18/6/2026). Dalam keputusan tersebut, BI meningkatkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 bps menjadi 5,75%, suku bunga deposit facility naik 25 bps hingga 4,75%, dan suku bunga lending facility menambahkan 25 bps menjadi 6,50%. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah lanjutan untuk mencegah perlemahan nilai tukar rupiah yang terjadi akibat gejolak global, terutama konflik di Timur Tengah.

“Kenaikan BI Rate akan meningkatkan biaya dana (cost of fund) perbankan karena bunga simpanan naik mengikuti kebijakan moneter,” kata Rizal dalam wawancara dengan media. Dengan demikian, margin bunga bersih (NIM) bank berpotensi menurun, sehingga mereka akan lebih selektif dalam menyalurkan kredit. Hal ini, kata dia, dapat memperlambat pertumbuhan kredit, terutama pada sektor properti, otomotif, dan UMKM yang sensitif terhadap suku bunga.

Sementara itu, masyarakat juga mengalami tekanan cicilan karena biaya pembiayaan meningkat. Rizal menyebutkan bahwa rumah tangga cenderung menunda konsumsi barang tahan lama, sementara pelaku usaha lebih berhati-hati dalam ekspansi dan investasi karena biaya modal meningkat. Dampak ini dapat memperlambat transmisi kredit ke sektor riil dalam beberapa kuartal mendatang.

Kebijakan BI dianggap penting untuk menjaga stabilitas makroekonomi, terutama nilai tukar rupiah dan inflasi. Perry Warjiyo menegaskan bahwa peningkatan suku bunga ini merupakan langkah pre-emptive untuk mencegah inflasi mencapai sasaran 2,5% pada tahun 2026-2027.

Selain itu, BI juga memperkuat stabilitas nilai tukar dengan menaikkan suku bunga deposito facility sebesar 25 bps hingga 4,50% dan lending facility menjadi 6,25%. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah lanjutan untuk mengatasi tekanan global yang terus berlanjut.

Situasi ekonomi Indonesia masih terpaku pada kebutuhan stabilisasi makroekonomi, meskipun ada risiko penurunan pertumbuhan ekonomi jika kebijakan moneter tidak disesuaikan dengan kondisi pasar. Dengan demikian, pemerintah dan perbankan diharapkan terus berupaya menjaga fungsi intermediasi kredit untuk sektor produktif dan padat karya, sementara stimulus fiskal tetap diluncurkan untuk mencegah konsumsi dan investasi domestik melemah.

Dampak dari kebijakan BI ini terus menjadi perhatian para ahli ekonomi dan masyarakat. Kebijakan yang dinilai tepat, meskipun menghadapi tantangan global, dianggap sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas makroekonomi dalam situasi ketidakpastian saat ini.

error: Content is protected !!