BeritaLokal, Jakarta – Dua Pemuda Rampok Kripto Rp 142 Miliar
Jakarta, Dua bersaudara asal Texas, Amerika Serikat, mengaku bersalah atas perampokan kripto yang menimbulkan kerugian sebesar Rp 142,55 miliar. Aksi kejahatan mereka terjadi di Minnesota pada 19 September 2025, saat mereka menodongkan senjata api kepada korban dan keluarganya. Kedua pelaku, Isiah Angelo Garcia (25 tahun) dan Raymond Christian Garcia (24 tahun), mengakui telah mengancam korban dengan senjata untuk meminta akses ke akun kripto dan menyerahkan dana dalam bentuk kripto.
Kasus ini tercatat dalam pengadilan distrik Minneapolis, di mana kedua tersangka menghadapi hukuman paling tinggi 20 tahun penjara federal. Mereka juga dinyatakan bersalah atas dakwaan mengganggu perdagangan dengan menyerahkan dana kripto melalui aksi kejahatan yang berlangsung sekitar tiga bulan terakhir. Dalam aksinya, Isiah Garcia memaksa korban untuk mentransfer lebih dari US$ 8 juta dalam bentuk kripto, termasuk perangkat penyimpanan digital.
Aksi tersebut berakhir saat putra korban menelpon 911. Keluarga Garcia berhasil melarikan diri, tetapi penyelidik mengungkapkan bahwa barang-barang yang tersisa di rumah mereka digunakan untuk mengidentifikasi pelaku. Keduanya akhirnya ditangkap di dekat Houston setelah penindakan terus berlanjut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari tren kriminalitas yang semakin meningkat terkait perampokan dengan senjata dan penculikan target kripto. Kebijakan hukum terkait transaksi digital mengalami peningkatan, terutama di wilayah Amerika Utara.
Pemimpin FBI Memperingatkan Kekerasan Digital
Dalam pidato publik, Kepala Divisi Khusus FBI Minneapolis, Christopher Dotson, menegaskan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh Garcia bersaudara akan selalu diselidiki secara agresif. Ia menyebutkan, “Tidak seorang pun boleh merasa tidak aman di rumah mereka sendiri.”
Dalam konteks global, kasus ini memperkuat tren penindakan terhadap akses kripto sebagai target kejahatan digital. Pemerintah dan lembaga penegak hukum mulai menginvestigasi lebih serius aksi yang merugikan pemilik aset digital.
Pemutusan Koneksi Digital
Penjara 20 tahun merupakan hukuman terberat untuk kasus ini, meski belum dijadwalkan secara resmi. Pihak penuntutan menyebutkan bahwa pelaku harus menyelesaikan ganti rugi atas kerugian yang diperoleh korban.
Sementara itu, para pelaku kini tengah menjalani proses penahanan dan persidangan di pengadilan federal. Kasus ini menjadi contoh penting dalam menghadapi ancaman digital terhadap kekayaan pemilik aset kripto.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto.