OJK Setop Operasi Universal Peak dan Bafi Group Indonesia

BeritaLokal, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali tegas menghentikan dua perusahaan yang diduga menjalankan aktivitas ilegal di bidang investasi dan penyelesaian pinjaman online. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan langkah ini dilakukan setelah investigasi mendalam menemukan pelanggaran terkait izin operasional, kecurigaan penipuan, dan risiko kerugian masyarakat.

Selain Universal Peak, Satgas PASTI juga menghentikan Bafi Group Indonesia, perusahaan yang menawarkan layanan penyelesaian pinjaman online tanpa izin dari regulator. Dalam investigasinya, Satgas menemukan bahwa kedua entitas tidak memiliki izin resmi dari OJK atau Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta aktivitas mereka tidak sesuai dengan aturan regulasi yang berlaku.

Universal Peak, yang diakui sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc., diduga menawarkan investasi saham dan IPO fiktif tanpa izin. Para anggota perusahaan diperkirakan mendapatkan keuntungan dari skema penyetoran dana, namun kenyataannya memberikan alokasi saham IPO secara acak. Pemeriksaan Satgas menemukan bahwa perusahaan tidak memiliki izin OJK dan aktivitasnya tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Bafi Group Indonesia, sebaliknya, menawarkan skema penyelesaian pinjaman online yang mengarahkan konsumen ke platform lain untuk mengajukan pinjaman baru, lalu memaksa mereka melakukan gagal bayar. Setelah itu, perusahaan menjanjikan bantuan dalam menyelesaikan utang, dengan syarat pemotongan dana dari pinjaman yang dicairkan. Penyelidikan Satgas menemukan bahwa Bafi Group tidak memiliki izin resmi dan aktivitasnya dinilai merugikan konsumen.

Langkah hukum telah dimulai dengan pemblokiran akses ke aplikasi, situs, dan tautan yang digunakan kedua perusahaan. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lanjutan. Masyarakat diimbau menghindari investasi atau layanan pinjaman online tanpa izin dan memverifikasi sumber daya sebelum menyetujui transaksi.

Satgas PASTI kembali memberikan peringatan bahwa tawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing, sering kali mencerminkan aktivitas ilegal. Masyarakat diingatkan untuk tetap waspada terhadap jasa penyelesaian pinjaman online yang mendorong gagal bayar atau penggunaan data pribadi tanpa izin.

error: Content is protected !!