BeritaLokal, Jakarta – PT Sumaco Wahana Utama, distributor pihak ketiga untuk produk Tiffany & Co di Indonesia, mengumumkan pembaruan proses peninjauan administratif bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Proses ini terkait dengan aktivitas impor dan dokumentasi yang dilakukan perusahaan dalam kapasitasnya sebagai importir lokal. Sejak Februari 2026, Sumaco telah bekerja sama langsung dengan otoritas Bea Cukai untuk menyelesaikan seluruh persyaratan administratif. Saat ini, sebagian dokumen masih dalam tahap peninjauan, sementara proses finalisasi belum selesai. Perusahaan berkomitmen menyelesaikan proses ini sesuai ketentuan dan jadwal yang ditetapkan, dengan target terakhir pada 26 Juni 2026. Direktur PT Sumaco Wahana Utama, Celina Tarigan, mengatakan pihaknya mengapresiasi kerja sama konstruktif dengan Bea Cukai dan tetap mematuhi standar kepatuhan dan transparansi.
Selain itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan kunjungan langsung ke tiga gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia pada 8 Juni 2026. Ia menegaskan bahwa perusahaan harus memenuhi kewajiban kepabeanan dan membayar denda sebesar Rp78,5 miliar yang ditetapkan karena pelanggaran terkait impor barang belum diinformasikan. Purbaya menyebut nilai denda tetap sama meskipun perusahaan menyetujui pembayaran tersebut. Ia mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi aturan dan menjaga iklim bisnis yang sehat, sementara pemerintah berkomitmen pada prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas.
Kepatuhan dinilai fondasi penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang transparan dan berdaya saing. Purbaya menekankan bahwa pemerintah tidak akan melakukan tindakan represif terhadap pelaku usaha yang bersih, tetapi akan mengedepankan pendekatan yang memastikan kepatuhan. Dengan dibukanya segel tiga gerai Tiffany & Co, perusahaan kini dapat kembali beroperasi mulai hari ini. Purbaya menegaskan bahwa pemerintah ingin menjaga iklim investasi dan mendorong kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan hukum.
Pembukaan segel tersebut menjadi momen penting dalam pengawasan pemerintah terhadap perusahaan yang terlibat dalam aktivitas impor, sementara Perusahaan Tiffany & Co tetap berkomitmen pada keterbukaan dan kepatuhan dalam menjalankan operasinya.