BeritaLokal, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus mendorong pengesahan kebijakan penyeragaman kemasan rokok dan vape, dengan tujuan mengurangi perokok pemula. Meski dianggap membawa risiko ekonomi, pihak Kemenkes tetap memperkuat proses regulasi yang transparan dan berdasarkan pendapat publik.
Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang kemasan seragam mulai dipertimbangkan. Dalam rancangan ini, kemasan rokok dan vape akan diterapkan warna, font, dan identitas merek yang sama. Menurut Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes Andi Saguni, kebijakan ini bertujuan menghilangkan daya tarik visual produk tembakau yang sebelumnya menarik perhatian anak-anak dan remaja. “Kemasan tidak boleh menjadi media promosi untuk memicu generasi muda mulai merokok,” kata dia.
Proses penyusunan regulasi dilakukan secara transparan, melibatkan forum konsultasi publik, rapat koordinasi lintas kementerian, serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyebut bahwa kontribusi cukai dari industri tembakau mencapai Rp 216,9 triliun per tahun, sementara sektor ini menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja. Ekspor produk tembakau juga meningkat 21,71% pada 2024, mencapai US$ 1,85 miliar.
Namun, kebijakan ini dianggap menghadapi tantangan ekonomi. Dampaknya termasuk risiko kenaikan pengangguran, peredaran rokok ilegal yang lebih masif, serta ketidakpastian hukum akibat tumpang tindih regulasi. Kemenkes menekankan bahwa kebijakan harus tetap fokus pada perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan dan dampak negatif konsumsi tembakau.
Sementara itu, pemerintah mengharapkan konsensus dalam implementasi kebijakan yang dapat membalas kepercayaan masyarakat terhadap regulasi kesehatan. Penyusunan Permenkes dipercepat untuk menyesuaikan kebutuhan pasar dan menjaga stabilitas ekonomi.