6 Juta Orang Kini Mencari Nafkah di Sektor Pertembakauan

[BeritaLokal], Jakarta — Di balik asap yang menggema di pabrik-pabrik tembakau, ada sebuah ekosistem yang hidup—6 juta jiwa yang bergulung di antara mesin, tanah, dan pasar, mencari nafkah di tengah permainan hukum, regulasi, dan keinginan pemerintah untuk “menyudut” industri rokok.

Henry Najoan, ketua umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), tak bisa menahan kekhawatiran. “Ini bukan hanya soal batang rokok yang berkurang,” katanya, “tapi soal 6 juta jiwa yang berdiri di atas tanah, di bawah mesin, dan di antara aturan yang saling berpotongan.”

Sejak 2019, ketika tarif cukai masih tetap, produksi rokok nasional mencapai 357 miliar batang. Tapi sejak 2020, angka itu mulai jatuh—dan 2024-2025, penurunan mencapai 3 persen. Bukan karena kehabisan bahan, tapi karena “hukum yang berlaku di mana-mana, tapi tidak berlaku sama.” Ratusan aturan, dari pusat hingga daerah, menyerang lini bisnis pertembakauan—dan akhirnya, memicu peredaran rokok ilegal yang justru merugikan negara.

“Kita tidak ingin industri ini mati,” katanya. “Tapi kita juga tidak bisa membiarkan keputusan pemerintah berjalan tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi. Karena kalau tidak, kita akan membuat masyarakat merasa seperti berjalan di jalan yang tidak ada petunjuk.”

Di pabrik, buruh-buruh tembakau masih bekerja dengan tenang, memasang daun, mengekstrak aroma, mengemas batang rokok. Di pasar, pedagang masih menjual dengan senyum dan kantong. Di kota, anak-anak masih membeli rokok dengan uang saku. Semua itu masih ada—meski di tengah tekanan yang tak kunjung berakhir.

Dan Henry, yang tahu betul betapa besar dampaknya, hanya menatap ke depan. “Kita harus berjalan dengan hati, bukan dengan hukum yang terlalu banyak.”

Karena di sini, hukum tidak bisa menggantikan kehidupan. Dan kehidupan, tetap hidup.

error: Content is protected !!