Pemerintah Pastikan DSI Kelola Ekspor Sumber Daya Alam Satu Pintu Secara Transparan

[BeritaLokal], Jakarta – Pemerintah telah menetapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero), atau DSI, sebagai perantara tunggal ekspor sumber daya alam (SDA) mulai 1 Juni 2026, dalam upaya memperkuat pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas sektor ekspor nasional. Langkah ini diatur secara eksplisit dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026, yang menetapkan DSI sebagai pihak tunggal yang bertanggung jawab atas seluruh transaksi ekspor SDA, termasuk komoditas seperti bijih, batubara, minyak, dan produk pertambangan lainnya.

Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN dan Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, mengungkapkan bahwa masa transisi berlangsung selama enam bulan, hingga 31 Desember 2026, dengan tujuan memastikan bahwa semua operasional ekspor berjalan sesuai standar internasional dan etika bisnis. “Dalam pelaksanaannya, kami akan menjalankan proses secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dony dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6). Ia menekankan bahwa kehadiran DSI bukan hanya sebagai pengelola teknis, tetapi sebagai mekanisme pengawasan yang mencegah praktik-praktik tidak etis seperti under invoicing dan transfer pricing, dua bentuk manipulasi nilai ekspor yang dapat merugikan kepentingan negara.

Menurut Dony, praktik-praktik tersebut bukan hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari ekspor, yang merupakan sumber pendapatan kritis bagi keuangan nasional. “Kita ingin memastikan setiap transaksi ekspor yang dilakukan oleh DSI dapat diakses, diamati, dan diukur oleh masyarakat, karena ini adalah komitmen utama Danantara Indonesia,” tutur Dony. Ia menegaskan bahwa DSI tidak hanya berfungsi sebagai pihak pengelola, tetapi juga sebagai pengawal etis, yang akan memastikan bahwa setiap transaksi ekspor berjalan dengan jujur dan sesuai standar.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, DSI saat ini sedang membangun sistem digitalisasi yang akan memungkinkan semua transaksi ekspor SDA dipantau secara real-time dan terbuka. Sistem ini akan menjadi dasar untuk audit, pelaporan, dan verifikasi oleh pihak pengawas nasional maupun internasional, serta memungkinkan masyarakat untuk memantau perkembangan secara langsung.

Dony juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu hubungan bisnis yang sudah ada. “Semua kontrak penjualan yang telah disepakati sebelumnya tetap berjalan normal. Kami hanya memastikan bahwa tidak ada praktik yang kita hindari, seperti under invoicing dan transfer pricing,” tegasnya. Ia meminta para pelaku usaha untuk tidak khawatir, karena tujuan utama pemerintah adalah memperbaiki tata kelola ekspor tanpa mengganggu kegiatan bisnis yang sudah berjalan.

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem ekspor yang lebih sehat, berkelanjutan, dan dapat dipercaya. DSI tidak hanya akan menjadi perantara, tetapi juga menjadi “penjaga” kepentingan nasional dalam setiap transaksi ekspor, dengan target mencapai sistem yang lebih baik setelah 31 Desember 2026. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada efisiensi, tetapi juga pada integritas dan keberlanjutan sektor ekspor nasional.