Terima Aduan Buruh, Kemnaker Usut Kasus PHK hingga Union Busting

[BeritaLokal], Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menyatakan komitmen kuatnya untuk menindaklanjuti berbagai keluhan dan aspirasi buruh yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK), pelanggaran hak pekerja, serta tindakan pemberangusan serikat pekerja (union busting). Langkah ini diambil dalam konteks upaya memperkuat perlindungan hak dasar pekerja, meningkatkan kesejahteraan kerja, dan menegakkan standar keselamatan serta kesehatan kerja (K3) di sektor industri.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, saat menerima audiensi perwakilan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), yang dipimpin Sekretaris Jenderal Michael Oncom, di Jakarta. Pertemuan tersebut menjadi titik penting dalam memperkuat dialog antara pemerintah dan representasi buruh di lapangan, terutama dalam menghadapi isu-isu kompleks yang muncul di tengah dinamika ekonomi dan industri modern.

Dalam audiensi tersebut, KPBI menyampaikan sejumlah isu kritis yang memerlukan intervensi pemerintah, termasuk dugaan pelanggaran prosedur PHK yang dilakukan secara tidak transparan atau tidak sesuai ketentuan hukum, PHK yang terjadi di kawasan industri yang belum teratur, serta tindakan pemberangusan serikat pekerja yang melanggar hak asasi pekerja. Selain itu, KPBI juga menekankan pentingnya penguatan penerapan K3 di sektor industri, yang merupakan fondasi utama dalam menjaga kesehatan dan keselamatan pekerja di tempat kerja.

Afriansyah Noor menegaskan bahwa setiap laporan dan aspirasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara sistematis, sesuai dengan kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku. “Kami ingin memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terlindungi, dan setiap persoalan ketenagakerjaan ditangani secara adil, profesional, dan berbasis data,” ujarnya. Ia juga menyebut bahwa inspeksi lapangan akan menjadi langkah awal untuk memperoleh informasi langsung dan menyelidiki dugaan pelanggaran yang disampaikan.

Selain itu, Wamenaker menyoroti pentingnya proses revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ia meminta seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, perusahaan, dan masyarakat luas, untuk aktif memberikan masukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang sedang menginisiasi proses revisi tersebut. Tujuannya adalah untuk menyusun regulasi yang lebih relevan, adaptif, dan berdaya saing di era digital dan industri 4.0.

Kemnaker juga menegaskan bahwa upaya penanganan persoalan ketenagakerjaan tidak hanya terbatas pada tindakan administratif, tetapi juga membutuhkan koordinasi multidimensi. Dalam hal ini, pemerintah berkomitmen untuk memperkuat kerja sama dengan Desk Ketenagakerjaan Polri, serta berbagai pihak lain yang berperan dalam menjaga ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan. “Kami terus membuka ruang dialog dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan pekerja dan menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif,” tutur Afriansyah.

Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelaku aktif dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang berbasis keadilan, transparansi, dan keberlanjutan. Dengan pendekatan yang holistik dan berbasis data, Kemnaker berharap dapat mewujudkan hubungan industrial yang sehat, berkelanjutan, dan berpijak pada hak-hak dasar setiap pekerja di Indonesia.