Mendag Siapkan 3 Aturan Teknis Ekspor Satu Pintu Lewat BUMN

BeritaLokal, Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menerbitkan tiga peraturan teknis mengenai ketentuan ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) atau DSI. Aturan ini diberlakukan selama masa transisi 1 Juni hingga 31 Desember 2026, dengan tiga komoditas kunci yaitu minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan ferro alloy harus dilaporkan ke DSI.

Selain itu, eksportir diwajibkan melapor transaksi ekspor secara online melalui sistem yang sudah terintegrasi dengan DSI. Proses evaluasi akan dilakukan setiap tiga bulan selama masa transisi. “Permendag-nya sudah, kan ada tiga permendag ya,” kata Budi Santoso di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Peraturan terkait CPO akan dikelola secara mandiri oleh pihak ketiga, sementara batu bara dan ferro alloy diproses sendiri. Menurut Budi, mekanisme ekspor tetap dilakukan oleh eksportir sebelum 1 Januari 2027, meski transaksi melalui DSI. “Sejak 1 Januari nanti, proses ekspor baru dilakukan oleh DSI,” jelasnya.

Pada masa transisi ini, DMO (Domestic Market Obligation) tetap berlaku tanpa perubahan. Aturan tersebut mengatur wajib melaporkan ekspor ke pihak ketiga, meski eksportir masih bisa menjalankan aktivitas sebelumnya. “DMO tidak berubah, hanya teknis ekspor yang beralih dari swasta ke BUMN DSI,” kata Budi.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan belum ada perubahan signifikan dalam mekanisme ekspor CPO. Ia menegaskan bahwa penambahan dokumen laporan hanya sebagai tambahan, tidak mengganggu proses sebelum transisi resmi dilaksanakan pada 1 Januari 2027.

Eddy memandang pentingnya transparansi dalam mekanisme ekspor. “Jika petunjuk pelaksanaannya sudah jelas sebelum resmi beralih, pembeli tak akan khawatir,” katanya. Pemilik eksportir diharapkan tidak mengeluh terhadap perubahan ini, karena proses transisi tetap berjalan mulus meskipun melalui DSI.

Dari sisi pemerintah, masa transisi diperkirakan akan meminimalkan dampak pada industri ekspor. Pemangku kepentingan di lapangan mengatakan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk mencegah kebingungan dan mengurangi risiko kerugian bagi produsen lokal. Kedepannya, DSI akan memegang peran kunci dalam menjamin ketentuan ekspor yang terkendali dan transparan.

Artikel Terkait

0