Mendag Budi Santoso menerbitkan tiga aturan teknisekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero).
PerbesarMenteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
, Jakarta – Menteri Perdagangan, Budi Santoso menerbitkan tiga aturan teknis mengenai ketentuan ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI. Ada tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang ditekennya.
Diketahui, ekspor tiga komoditas, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), batu bara, hingga ferro alloy wajib dilaporkan ke DSI. Masa transisi dimulai sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026.
“Permendag-nya sudah, kan ada tiga permendag ya. Kita buat tiga Permendag ya, Permendag ketentuan ekspor CPO kita buat sendiri, kemudian ferry alloy sendiri, batu bara sendiri,” kata Budi, di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Dia mengatakan, eksportir cukup melaporkan transaksi ekspornya melalui sistem ke DSI, meski kegiatannya tetap dilakukan perubahan. Proses transisi tetap dibarengi dengan evaluasi setiap tiga bulan.
“Pelaporannya juga semua by system, jadi semua sudah online enggak ada masalah, itu sampai 31 Desember sambil kita evaluasi. Baru setelah itu tanggal 1 Januari (2027) itu berlaku sepenuhnya ekspor dilakukan oleh PT DSI,” jelas dia.
Adapun, mulai 1 Januari 2027 nanti proses ekspor baru dilakukan oleh DSI. Tiga komoditas tadi akan dibeli oleh DSI dari produsen lokal dan akan dijual ke pembeli di luar negeri.
Aturan DMO Tak Berubah
PerbesarPedagang mengemas minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Pencabutan menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. (/Herman Zakharia)
Meski ada perubahan mekanisme ekspor pada 1 Januari 2027 nanti, Budi memastikan aturan domestic market obligation (DMO) tidak ada perubahan. Ketentuan DMO tetap melekat pada perusahaan.
“Nah aturan-aturan lain misalnya CPO, aturan-aturan DMO tidak berubah. Jadi nanti kalau per 1 Januari berarti aturan DMO-nya kan tinggal kembali ke eksportir,” ujar dia.
Menurutnya, hanya teknis ekspor yang beralih dari swasta ke BUMN Ekspor. “Kan enggak berubah, DMO gak berubah tetap. Jadi sebenarnya cuma pindah dari swasta ke BUMN ekspor PT DSI,” tandas Budi.
Eksportir Tak Keberatan
PerbesarPungutan ekspor CPO genjot penjualan produk turunan sawit
Sebelumnya, eksportir minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) wajib melaporkan transaksi ekspornya ke PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) per 1 Juni 2026. Lantas, apa pembeli dari luar negeri terpangaruh dengan mekanisme bari ini?
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono mengakui belum ada perubahan signifikan dalam mekanisme ekspor CPO. Saat ini hanya ada tambahan dokumen yang disetorkan ke DSI.
“Kalau masa transisi semuanya dilakukan seperti biasa oleh perusahaan hanya lapor ke DSI, seharusnya ini tidak mengganggu, hanya penambahan dokumen laporan,” ucap Eddy saat dihubungi, Selasa (2/6/2026).
Tak Ada Perubahan
Dia mengatakan tidak ada perubahan mekanisme berarti dalam masa transisi ini. Adapun, perusahaan wajib lapor ke DSI dalam jangka waktu tiga bulan kedepan untuk evaluasi selanjutnya sebelum ekspor beralih oleh BUMN DSI.
“Tidak (terganggu), karena semuanya masih dilaksanakan oleh perusahaan,” ucapnya.
Eddy memandang ada kunci penting agar proses transisi ekspor nanti berjalan mulus. Pembeli tak akan khawatir jika teknis mekanisme ekspor lewat DSI sudah transparan sebelum resmi beralih 1 Januari 2027 mendatang.
“Kalau nanti sebelum pelaksanaan full oleh DSI semuanya sudah clear petunjuk pelaksanannya, seharusnya buyer tidak khawatir,” jelas Eddy.
