beritalokal.my.id, Jakarta – Pemerintah dan DPR sepakat memperkuat kelembagaan Bank Indonesia (BI) melalui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Penguatan tersebut mencakup kewenangan, tata kelola, perlindungan hukum, hingga mekanisme pengawasan oleh DPR.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, salah satu poin yang diatur dalam revisi UU P2SK adalah penguatan perlindungan hukum bagi anggota Dewan Gubernur, pejabat, dan pegawai BI yang menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta berdasarkan itikad baik.
“Pemerintah dan DPR juga menyepakati penguatan perlindungan hukum bagi anggota Dewan Gubernur, pejabat, dan pegawai Bank Indonesia yang melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan itikad baik,” kata Purbaya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Selain itu, revisi UU P2SK juga memperjelas kewenangan Dewan Gubernur dalam mewakili BI di dalam maupun di luar pengadilan. Kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada anggota Dewan Gubernur atau pejabat BI sesuai kebutuhan.
Penyempurnaan kelembagaan BI juga mencakup pengaturan mengenai rapat Dewan Gubernur, mekanisme pemberhentian anggota Dewan Gubernur, hingga tata cara pengisian jabatan apabila terjadi kekosongan sebelum masa jabatan berakhir.
Dapat Mandat Tambahan
PerbesarGangguan di jalur pasokan energi strategis, Selat Hormuz, meningkatkan kekhawatiran pelaku pasar akan keamanan pasokan jangka panjang. Tampak dalam foto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) sesaat sebelum rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)
Tak hanya berfokus pada fungsi moneter dan stabilitas sistem keuangan, BI juga akan memperoleh mandat tambahan untuk melaksanakan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.
Di bidang tata kelola, pemerintah dan DPR menyepakati bahwa anggaran tahunan BI beserta setiap perubahannya harus memperoleh persetujuan DPR. Ketentuan tersebut juga mencakup standar anggaran tahunan untuk mendukung operasional bank sentral.
“Pemerintah sepakat dengan DPR untuk memperkuat pencapaian tujuan Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan Bank Indonesia yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja,” jelasnya.
Melalui revisi UU P2SK, DPR juga diberikan kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Hasil evaluasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada masing-masing otoritas dan pemerintah untuk ditindaklanjuti. Adapun rekomendasi yang dihasilkan dari evaluasi tersebut bersifat mengikat.
