beritalokal.my.id, Jakarta – Pemerintahan yang dipimpin Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump ingin kembali memberlakukan tarif 10% kepada mitra dagang utama termasuk Uni Eropa dan Kanada. Selain itu, pemerintahan Trump juga mengenakan tarif lebih tinggi pada negara lain dengan alasan kekhawatiran mengenai kerja paksa.
Mengutip Yahoo Finance, Rabu (3/6/2026), The U.S Trade Representative’s Office atau Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (AS) mengajukan usulan itu sebagai bagian dari laporan yang dirilis Selasa malam. Dari laporan itu menyebutkan hasil investigasi terhadap 60 mitra dagang atas kegagalannya untuk memberlakukan dan menegakkan hukum yang melarang barang-barang yang dibuat dengan kerja paksa.
Ini adalah salah satu dari dua investigasi perdagangan besar-besaran yang diluncurkan pemerintah pada awal musim semi ini. Hal itu sebagai upaya mengembalikan tarif global Presiden Donald Trump yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Februari.
“Kegagalan mitra dagang terpenting kita untuk mengatasi impor barang-barang yang dibuat dengan kerja paksa tidak dapat diterima,” ujar Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer dalam pernyataan tertulis.
“Ini menciptakan dinamika di mana pekerja Amerika Serikat dipaksa untuk bersaing secara global di lapangan bermain yang tidak adil. Kami tidak akan lagi mentolerir perbedaan ini,” ia menambahkan.
Penyelidikan USTR yang dilakukan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974, menemukan enam negara gagal secara efektif menegakkan hukum yang ada yang melarang barang-barang yang dibuat dengan kerja paksa antara lain Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko dan Pakistan. Laporan itu merekomendasikan bea masuk sebesar 10 persen,
Laporan itu juga merekomendasikan bea masuk yang sama untuk sembilan negara lain yang berkomitmen mengatasi kerja paksa melalui perjanjian perdagangan yang ditandatangani dengan Amerika Serikat (AS) dan Inggris Raya yang telah menerapkan rezim parsial untuk mencegah kerja paksa dalam rantai pasokannya.
44 Negara Lain Diselidiki
PerbesarPresiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada 3 Maret 2026.(Dok. AP/Mark Schiefelbein)
Temuan ini muncul pada saat yang kritis bagi hubungan perdagangan dengan Uni Eropa yang akan mengadakan pemungutan suara akhir bulan ini untuk menurunkan tarif barang-barang Amerika Serikat sebagai bagian dari perjanjian yang disepakati Juli lalu.
Ini juga merupakan semacam penangguhan bagi Kanada dan Meksiko di tengah negosiasi yang sedang berlangsung mengenai perjajian Amerika Serikat-Meksiko-Kanada, pakta perdagangan Amerika Utara yang menghadapi peninjauan wajib tahun ini.
Baik Kanada dan Meksiko harus mengadopsi ketentuan yang bertujuan menghilangkan kerja paksa berdasarkan perjanjian USMCA awal yang diteken Trump pada masa jabatan pertama-nya.
Selain itu, 44 negara lain yang diselidiki dalam penyelidikan USTR akan menghadapi tarif 12,5 persen, termasuk mitra dagang utama seperti Jepang dan Korea Selatan.
Hasilnya akan berupa tingkat tarif yang sedikit lebih rendah daripada yang diberlakukan Trump tahun lalu berdasarkan the International Emergency Economic Powers Act. Namun, ini menandai peningkatan dari tarif global sementara 10 persen yang saat ini berlaku di AS dan diberlakukan Trump setelah Mahkamah Agung membatalkan bea masuk lainnya.
Pemerintahan telah menjelaskan tarif 10 persen, yang berakhir pada akhir Juli, dimaksudkan sebagai jembatan sampai USTR dapat menyelesaikan penyelidikan Bagian 301-nya.
Selain penyelidikan kerja paksa, USTR juga menyelidiki 15 negarakelebihan kapasitas manufaktur, termasuk Bangladesh, Kamboja, China, Uni Eropa, Indonesia, Jepang, Malaysia, Meksiko, Norwegia, Singapura, Korea Selatan, Swiss, Taiwan, Thailand, dan Vietnam.
USTR telah meminta komentar tertulis paling lambat 6 Juli, dan akan mengadakan sidang publik pada 7 Juli.
