Amerika Serikat Siapkan Tarif Baru, Indonesia Ikut Terdampak

BeritaLokal, Jakarta – Pemerintahan Amerika Serikat (AS) kembali memperkuat kebijakan tarif impor dengan menetapkan rincian baru yang diambil dari laporan penyelidikan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR). Dalam penjabaran ini, pihak AS mengatakan bahwa negara-negara seperti Uni Eropa dan Kanada terlibat dalam investigasi atas keterlambatan mereka menegakkan hukum yang melarang produk dibuat dengan kerja paksa. Kebijakan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat kebijakan perdagangan global yang dijelaskan oleh Presiden Donald Trump.

Selain itu, USTR mengungkapkan temuan bahwa 60 negara terlibat dalam investigasi terkait kerja paksa. Dalam laporan tersebut, mereka menyebutkan bahwa perusahaan AS memperlihatkan keterlambatan dalam menegakkan hukum yang melarang barang-barang dibuat dengan kerja paksa. Laporan ini disusun berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974, dan menemukan bahwa negara-negara seperti Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, dan Pakistan gagal secara efektif menegakkan hukum tersebut.

Ketua USTR, Jamieson Greer, mengatakan dalam pernyataan tertulis bahwa kegagalan mitra dagang terhadap hukum yang melarang kerja paksa “tidak dapat diterima”. Ia menyebut keterlibatan AS dalam penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya mengeksekusi kebijakan tarif global yang dijatuhkan Trump, meski Mahkamah Agung telah membatalkan kebijakan itu pada Februari.

Penyelidikan USTR juga menyebutkan bahwa 44 negara lain akan menghadapi bea masuk sebesar 12,5 persen, termasuk Jepang dan Korea Selatan. Penetapan tarif ini disampaikan sebagai upaya memperkuat penegakan hukum di tengah krisis perdagangan yang terjadi saat Uni Eropa akan mengadopsi pemungutan suara akhir bulan ini untuk menurunkan tarif produk AS.

Kebijakan ini juga berdampak pada negosiasi USMCA, dimana Kanada dan Meksiko harus mengadopsi ketentuan untuk menghilangkan kerja paksa. Pemerintahan AS menjelaskan bahwa kebijakan 10% yang berlaku hingga akhir Juli bertujuan sebagai jembatan untuk menyelesaikan penyelidikan USTR, meski ia akan diakhiri oleh Mahkamah Agung.

Selain itu, USTR juga menyelidiki 15 negara lain terkait kelebihan kapasitas manufaktur, seperti Bangladesh dan Vietnam. Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada praktik kerja paksa yang berkelanjutan dalam rantai pasokan.

Pihak AS telah memberi waktu 6 Juli untuk menyerahkan komentar tertulis, dengan sidang publik dijadwalkan pada 7 Juli. Kebijakan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat kebijakan perdagangan yang terus berubah dalam era krisis global.

Artikel Terkait

0