MEDAN (beritalokal.my.id) – Perkembangan teknologi digital yang berlangsung sangat cepat menuntut kehadiran regulasi yang mampu beradaptasi dengan perubahan zaman. Dalam konteks pembangunan daerah, hukum kini tidak lagi hanya dipandang sebagai alat kontrol sosial, melainkan instrumen strategis yang mampu mendorong inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan akademisi dari Universitas Dharmawangsa, Prof. Dr. Kusbianto, S.H., M.Hum, dalam Seminar Nasional 10 Pohon Ilmu digelar Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I bersama pimpinan perguruan tinggi swasta (PTS), pengurus yayasan, dan berbagai pihak, Rabu (3/6/2026), di aula lantai III Kantor LLDikti Wilayah I, Jalan Sempurna, Tanjung Sari, Medan.
Dalam paparannya bertajuk Peran Hukum sebagai Instrumen Pendukung Pembangunan dan Inovasi Era Digital di Provinsi Sumatera Utara, Direktur Pascasarjana Undhar ini
menjelaskan bahwa perkembangan teknologi telah membawa perubahan besar di berbagai sektor kehidupan, mulai dari ekonomi, pendidikan, pemerintahan hingga pelayanan publik.
“Transformasi digital yang terjadi saat ini menghadirkan peluang sekaligus tantangan bagi Indonesia sebagai negara berkembang,” kata Prof Kusbianto.
Ia menyebut kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan berbagai inovasi di bidang ekonomi digital, kecerdasan buatan, layanan keuangan digital, perdagangan elektronik hingga sistem pemerintahan berbasis elektronik.
“Dalam konteks pembangunan nasional, hukum tidak lagi dipandang sebagai alat kontrol sosial, namun juga sebagai instrumen strategis untuk mendorong inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menegaskan, regulasi yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi menjadi kunci utama dalam menciptakan iklim pembangunan yang sehat.
Selain itu, kepastian hukum juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan investor serta menjamin keberlanjutan pembangunan daerah, termasuk di Sumatera Utara.
Menurut Prof Kusbianto, investor membutuhkan jaminan perlindungan hukum, kepastian perizinan, serta regulasi yang transparan dan akuntabel.
“Tanpa kepastian hukum yang kuat, pembangunan ekonomi akan menghadapi berbagai hambatan,” ujarnya.
Di sisi lain, hukum juga memiliki peran penting dalam melindungi masyarakat dari berbagai risiko yang muncul akibat perkembangan teknologi. Pemanfaatan teknologi digital berpotensi memunculkan persoalan seperti penyalahgunaan data pribadi, ketimpangan akses teknologi, kejahatan siber hingga pelanggaran etika dalam penggunaan kecerdasan buatan.
“Karena itu, hukum harus mampu menjaga keseimbangan antara kebebasan berinovasi dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” katanya.
Dalam pemaparannya, Prof Kusbianto juga mengulas hubungan antara hukum dan politik yang dalam praktiknya saling memengaruhi. Hukum merupakan ranah norma yang bersifat memaksa, sedangkan politik berorientasi pada pencapaian tujuan dan kepentingan tertentu. Meski berbeda, keduanya memiliki kean yang tidak dapat dipisahkan dalam proses pembangunan nasional.
Ia menilai konsep law as enabler of development atau hukum sebagai pendukung pembangunan menjadi semakin relevan di tengah era digital saat ini.
Hukum harus ditempatkan sebagai instrumen yang mendorong kemajuan bangsa sekaligus menjaga stabilitas sosial dan keadilan.
“Hukum memiliki posisi sentral sebagai instrumen pendukung pembangunan nasional. Tanpa kepastian hukum dan regulasi yang adaptif, pembangunan tidak akan berjalan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, reformasi hukum yang progresif dan kolaboratif menjadi kebutuhan mendesak dalam menghadapi tantangan era digital,” tegasnya.
Seminar Nasional 10 Pohon Ilmu diikuti peserta dalam jumlah besar dan ditargetkan memecahkan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI), sekaligus menjadi ruang diskusi akademik untuk membahas berbagai isu strategis pembangunan di era transformasi digital.
