BeritaLokal, Padangsidimpuan – Kebakaran Gudang Barang Bekas (Manjal) milik UD. Cindy di sekitar pemukiman warga dan dekat rumah ibadah gereja Pentakosta menumbuhkan kekhawatiran masyarakat Bonan Dolok, Kelurahan Batang Ayumi, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Setelah berulang kali melaporkan masalah tersebut kepada pemerintah dan instansi terkait, warga akhirnya menggali solusi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Padangsidimpuan pada 2 Juni 2026.
Pada pertemuan tersebut, masyarakat yang menempati sekitaran lokasi gudang menyatakan kekecewaan atas ketidaksepakatan terhadap rencana pindah gudang tersebut. Pihak DPRD mengakui bahwa keberadaan Manjal yang beroperasi hingga karut malam dan merusak lingkungan membuat warga khawatir. Setelah kebakaran pada 28 Mei 2026, warga menyebutkan risiko api merembes ke rumah warga dan mengganggu kenyamanan sekitar.
Pada RDP yang dihadiri perwakilan pemerintahan, DPRD menetapkan relokasi Manjal ke lokasi aman selama satu bulan, dari 2 Juni hingga 2 Juli 2026. Kepala DPRD Kota Padangsidimpuan, Sri Fitah Munawaroh, mengatakan pihak pengusaha (UD Ricky) diberikan kesempatan untuk memindahkan gudang tersebut. “Keputusan ini diambil setelah mendengarkan aspirasi warga dan jemaat,” kata Munawaroh.
Sementara itu, seorang jemaat yang hadir dalam RDP menyatakan tidak ada kontribusi dari pihak pengusaha kepada keluarga mereka. Ia menegaskan, “Kami tidak pernah menerima apapun dari UD Ricky. Mereka hanya menghargai keberadaan gudang sebagai tempat penyimpanan barang bekas.” Pemimpin jemaat, S.Br Simamora, menyatakan bahwa pihak pengusaha harus menjelaskan sumber kontribusi yang diakui jika ada, agar tidak melibatkan jemaat.
Pemerintah Kota Padangsidimpuan menghargai keterlibatan masyarakat dalam RDP dan menegaskan akan memantau proses relokasi dengan transparansi. Wakil Wali Kota H.Dr Letnan Dalimunthe SKm.MKes mengatakan, “Pemko berterima kasih atas perhatian warga terhadap Kamtibmas di sekitar lokasi gudang.” Kepala Sekretariat Pemerintah, Rahmat Marzuki, menegaskan bahwa keputusan RDP akan segera disampaikan kepada pihak pengusaha.
Dalam keputusan tertulis yang ditandatangani oleh para anggota DPRD, di antaranya Henry Siahaan (Ketua STM Sitaraing), diberi kesempatan untuk memindahkan Manjal selama satu bulan. Pemko menjanjikan monitoring terus-menerus dan penerapan keputusan ini secepat mungkin. “Kita akan mengawasi proses relokasi agar tidak ada gangguan di lingkungan,” kata Rahmat Marzuki.
Keputusan ini dianggap tepat oleh warga, yang menilai bahwa pihak DPRD dan Pemko telah memperhatikan aspirasi mereka sejak lama. “Kita akui keputusan ini membantu mengurangi risiko kebakaran dan gangguan lingkungan,” ujar salah satu warga Bonan Dolok.
Artikel Terkait
Kpop Fans Ditangkap Usai Bobol Asrama dan Beli Alamat
25 Juli 2026
Keamanan AI di E-Commerce Asia Pasifik Terancam Hacker
25 Juli 2026
KCIC Larang Layang-Layang Menghalangi Keamanan Jalur Whoosh
23 Juli 2026
Serangan Hebat 400 Juta Situs WordPress Terbuka Dibobol
23 Juli 2026
Sarwendah Tinggalkan Rumah Lama demi Keamanan Rumah
22 Juli 2026
Amanda Manopo Terancam Pembunuhan lewat Ancaman Digital
22 Juli 2026Putusan Arda Jaga Tantri Syalindri di Panggung Kotak
22 Juli 2026
Kenapa Samsung Galaxy Harus Simpan Fitur Classic?
22 Juli 2026
Memuat komentar...