Padangsidimpuan ( Pewarta. co)- Keresahan dan laporan masyarakat Bonan Dolok, Kelurahan Batang Ayumi Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan yang selama ini kurang mendapat tanggapan akan keresahan dan ketidak kesetujuan masyarakat keberadaan Gudang Barang Bekas ( Manjal) yang berlokasi di sekitar pemukiman penduduk dan juga berada di samping rumah ibadah walau sudah beberapa kali di.laporkan baik secara lisan maupun tulisan kepada istansi.
Melalui Rapat Dengar Pendapat ( RDP) yang dilalsakan DPRD Kota Padangaidimpuan ( Psp) di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Psp,Selasa (2/6/2026) akhirnya apa yang dituntut masyarakat sekitar akhirnya “terjawab”.
RDP tersebut atas desakan masyarakat setelah terjadi Kebakaran Gudang Penampungan Barang Bekas ( Manjal) milik UD. Cindy pada Kamis (28/5/2026) pukul 15.30 Wib – 20.30.Wib.
Setelah kebakaran warga Bonan Dolok dan jemaat Gereja Pentakosta yang berdekatan dengan lokasi Gudang terlihat emosi bercampur ada rasa kehawatiran api merembes ke rumah rumah warga dan menjaga hal hal yang tak diingini di kemudian hari.
Akibat Kebakaran yang viral di media sosial ditambah adanya desakan dari warga dimana selama ini keberadaan gudang yang menampung berbagai jenis barang bekas yang mudah terbakar sungguh meresahkan juga mengganggu karena Gudung tersebut beraktivitas hingga karut malam.
Mendengar dan untuk.menanggapi keluhan masyarakat tersebut akhirnya pihak DPRD Kota Psp Speak up dan mengger Rapat Dengan Pendapat( RDP) dengan Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama perwakilan warga Bonan Dolok.
Di RDP tersebut terjawab adanya issu dimana warga sekitar dan pihak gereja telah setuju keberadaan Gudang tersebut bahkan beredar issu ada setoran dari pihak UD Ricky.
” Kami warga Bonan Dolok dengan tegas mengatakan tidak ada menerima apapun dari pihak pengusaha.Itu adakah Hoak” ujar Barita Butar butar tegas.
Hal senada juga disampaikan S.br Simamora salah seorang jemaat yang ikut dalam RDP tersebut mengatakan mereka jemaat tidak pernah ada menerima kontribusi dari pengusaha.
” Kami minta pihak Pen
gusaha menyebutkan siapa orang yang mdngatas namakan jemaat telah menerima kontribusi tersebut biar jelas. Jangan melibatkan kami jemaat.” ujar ibu S.Br Simamora dengan raut wajah kesal
Setelah mendengar semua informasi seputar keberadaan Gudang Manjal dan kegiatan di gudang tersebut dari semua pihak akhirnya di kegaiatan RDP tersebut di putuskan Gudang Tersebut harus di pindahkan ( relokasi )ke tempat yang aman dan nyaman dari gangguan lingkungan.
Dalam keputusan yang ditanda tangani Ketua DPRD,Sri Fitah Munawaroh,SAk, Ketua Komisi 1 H.Marataman Siregar,SH,Ketua Komisi II Dewi Fortuna , Ketua Komisi III Abdul Rahman HarahapSAg, Sekda Kota H.Rahmat Marzuki,AH.MH CGCAE mewakili Walikota dan perwakilan masyarakat diantaranya ;
1.Henry Siahaan Ketua STM.2.St.YPG Silaban,ST.3.P.Sijabat.B.Lumbanraja.Charles K.Panjaitan, akhir diputuskan :
Pihak Pengusaha ( UD Ricky) diberikan kesempatan untuk memindahkan semua Manjal yang masih berada dilokasi ke lokasi baru selama sebulan terhitung mulai tanggal 2 Juni – 2 Juli 2026.
Henry Siahaan selaku Ketua STM Sitaraing menyampaikan apresiasinya kepada Ketua DPRD dan seluruh anggota juga kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang telah menyahuti keresahan mereka selama ini dan melalui RDP telah mmembuat keputusan yang menurut mereka sangat tepat, benar dan bijak.
Walikota Padangsidimpuan H.Dr Letnan Dalimunthe SKm.MKes melalui Sekda Kota mengatakan terima kasihnya kepada masyarakat yang selama ini bisa menjaga Kamtibmas di sekitar lokasi dan juga kepada DPRD Kota Psp. yang telah mendengarkan aspirasi masyarakat dan telah. membuat keputusan yang bijak.
” Pemko Padangsidimpuan akan terus memonitor perkembangan Gudang Barang bekas tersebut dan hasil Keputusa RDP ini segera disampaikan ke pihak Pengusaha.Apa yang menjadi keputusan hari ini harus dilaksanakan.” ujar Sekda
