beritalokal.my.id, Jakarta – PT Bumi Resources Tbk (BUMI) memberikan pinjaman Rp 1,5 triliun kepada PT Arutmin Indonesia pada 26 Mei 2026. Transaksi pinjaman itu akan dipakai untuk biaya operasional.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Rabu (3/6/2026), pada 28 April 2026, perseroan dan Arutmin telah menandatangani perjanjian pinjaman. Perseroan telah sepakat meminjamkan sejumlah dana yang didapatkan dari hasil penerbitan penawaran umum berkelanjutan (PUB) I Tahap V kepada Arutmin maksimal Rp 1,6 triliun. Dana yang diberikan itu dibagi dua tranche.
Pertama, tranche A maksimal Rp 640 miliar. Dana yang dikucurkan pada tranche A ini akan dikenakan bunga 7,5% plus margin 0,5% per tahun. Kedua, tranche B, maksimal Rp 960 miliar. Pada tranche B dikenakan bunga 8,75% plus margin 0,5% per tahun.
Pembayaran kembali atas pokok fasilitas pinjaman dan bunga untuk Tranche A yaitu 3 hari kerja sebelum jadwal pembayaran pokok Obligasi Seri A yang berjangka waktu 370 hari sejak tanggal emisi Obligasi Seri A dari PUB I Tahap V.
Sementara itu, Tranche B yaitu 3 hari kerja sebelum jadwal pembayaran pokok Obligasi Seri B yang berjangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi Seri B dari PUB I Tahap V.
“Transaksi antara Perseroan dan Arutmin tersebut merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Arutmin merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan yang dimiliki secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan 70% dari modal ditempatkan dan disetor Arutmin,” demikian seperti dikutip.
Perseroan mengucurkan dana pinjaman kepada Arutmin untuk dipakai sebagai keperluan modal kerja untuk biaya-biaya operasional Arutmin.
PT Bumi Resources Tbk menyatakan, transaksi dengan afiliasi ini dilakukan karena proses transaksi akan lebih cepat dibandingkan dengan pihak ketiga lain dan tidak memerlukan proses administrasi yang lama serta tidak memerlukan pemberian jaminan.
“Transaksi tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan sehingga pelaksanaan transaksi tidak berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan,” demikian seperti dikutip.
Gelar RUPST 18 Juni 2026
PerbesarKaryawan melintasi layar yang menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) saat acara Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2022 di Jakarta, Jumat (30/12/2022). PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 59 perusahaan yang melakukan Initial Public Offering (IPO) atau pencatatan saham sepanjang 2022. Pada penutupan perdagangan akhir tahun, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup lesu 0,14% atau 9,46 poin menjadi 6.850,62. (beritalokal.my.id/Angga Yuniar)
Sebelumnya, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Kamis, 18 Juni 2026. Dalam agenda rapat tersebut, emiten tambang batu bara ini akan meminta persetujuan pemegang saham atas laporan pertanggungjawaban direksi dan laporan keuangan tahun buku 2025.
Mengutip Keterbukaan Informasi BEI, Selasa (26/5/2026) berdasarkan pemanggilan resmi perseroan, RUPST akan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai di Ballroom 1, Lantai 1, JS Luwansa Hotel, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C-22, Jakarta Selatan.
Selain membahas kinerja keuangan dan operasional sepanjang 2025, rapat juga akan menentukan auditor independen untuk tahun buku 2026 serta mengevaluasi susunan jajaran Direksi dan Dewan Komisaris.
Salah satu agenda utama RUPST adalah persetujuan atas laporan pertanggungjawaban Direksipengelolaan perseroan selama tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. Pemegang saham juga akan diminta memberikan pengesahan terhadap neraca serta laporan laba rugi perseroan untuk periode yang sama. Pengesahan laporan keuangan ini menjadi bagian penting dalam proses akuntabilitas perusahaan kepada investor.
Melalui agenda tersebut, manajemen BUMI akan memaparkan capaian operasional maupun kondisi keuangan perusahaan sepanjang tahun lalu, termasuk berbagai langkah strategis yang telah dijalankan untuk mendukung kinerja bisnis. Persetujuan atas laporan tahunan dan laporan keuangan nantinya akan menjadi dasar pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku 2025.
Tunjuk Auditor dan Evaluasi Susunan Direksi-Komisaris
PerbesarPenutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (4/7/2024) menunjukan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berakhir di zona hijau. (beritalokal.my.id/Angga Yuniar)
RUPST juga akan membahas penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas laporan keuangan perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2026. Penetapan auditor eksternal merupakan agenda rutin yang wajib dilakukan setiap tahun guna memastikan laporan keuangan perusahaan disusun sesuai standar akuntansi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada para pemegang saham.
Selain itu, BUMI memasukkan agenda perubahan dan/atau penetapan kembali susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Agenda ini membuka peluang adanya perombakan maupun pengangkatan kembali anggota manajemen dan pengawas perusahaan. Keputusanstruktur kepengurusan tersebut akan ditentukan berdasarkan persetujuan para pemegang saham dalam rapat.
Laporan Penggunaan Dana Obligasi
PerbesarLayar yang menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) saat acara Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2022 di Jakarta, Jumat (30/12/2022). PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 59 perusahaan yang melakukan Initial Public Offering (IPO) atau pencatatan saham sepanjang 2022. Pada penutupan perdagangan akhir tahun, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup lesu 0,14% atau 9,46 poin menjadi 6.850,62. (beritalokal.my.id/Angga Yuniar)
Dalam rapat nanti, perseroan juga akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI yang mencakup Tahap I hingga Tahap V yang diterbitkan pada periode 2025–2026.
Adapun pemegang saham yang berhak menghadiri atau memberikan kuasa dalam RUPST adalah mereka yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per Senin, 25 Mei 2026 pukul 16.00 WIB. Ketentuan ini berlaku baik bagi pemegang saham yang sahamnya belum masuk penitipan kolektif maupun yang tercatat melalui sistem penitipan kolektif PT KSEI.
Bagi pemegang saham yang tidak dapat hadir secara langsung, perseroan memberikan kesempatan untuk menunjuk kuasa yang sah melalui surat kuasa. Namun, anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan perseroan yang bertindak sebagai kuasa pemegang saham tidak memiliki hak suara yang diperhitungkan dalam proses pemungutan suara rapat.
