Medan (beritalokal.my.id)-Indonesia adalah salah satu negara yang diketahui memiliki karakteristik agraris, di mana industri pertanian memiliki peranan yang sangat krusial dalam kehidupan penduduknya.
Sebagian besar warga bergantung pada kegiatan pertanian sebagai sumber penghasilan utama sehingga lahan menjadi salah satu sumber daya paling krusial.
Lahan tidak hanya memiliki nilai ekonomi yang besar, tetapi juga berfungsi sebagai faktor penentu bagi kesejahteraan sosial dan ekonomi penduduk.
Lahan memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi dan aspek ini juga mencerminkan status sosial individu yang menjadi ukuran serta simbol budaya sosial dalam suatu komunitas .
Pentingnya lahan bagi kehidupan komunitas terlihat dari fungsi pentingnya dalam memenuhi kebutuhan hidup dan kesejahteraan sosial, yang sering kali memicu ketegangan di dalam masyarakat.
Perseteruanlahan telah berlangsung sejak lama, bahkan sejak era Sukarno hingga saat ini.
Banyaknya masalah mengenai sengketa lahan menjadikannya fenomena yang berdampak serius dan bersifat klasik, menyebabkan konflik ini tetap berlangsung hingga bertahun-tahun.
Perselisihan mengenai lahan merupakan salah satu bentuk masalah yang komplek dan multidimensional, serta sangatdengan sejarah budaya dan peradaban manusia, terutama sejak zaman agraris ketika lahan memiliki peran krusial sebagai faktor produksi dalam memenuhi kebutuhan manusia.
Salah satu konflik mengenai tanah yang pernah merenggut nyawa sebanyak 4 orang terjadi di Pasuruan Timur.
Berdasarkan laporan penyelidikan yang dirilis oleh Kontras dengan judul ‘Biaya Kemanusiaan Bisnis TNI di Alas Tlogo, Pasuruan, Jawa Timur’ pada 30 Mei 2007, telah terjadi kekerasan serta penembakan terhadap masyarakat di Desa Alas Tlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Dalam insiden ini, empat warga sipil kehilangan nyawa dan sekitar delapan lainnya mengalami cedera.
Selain itu, beberapa bagian rumah dan fasilitas umum desa mengalami kerusakan fisik.
Meskipun jumlah korban jiwa dapat dikatakan lebih rendah dibandingkan kejadian berdarah lainnya, namun bagi Indonesia yang berkomitmen pada hak asasi manusia, jumlah korban seharusnya bukanlah yang terpenting.
Peristiwa di Alas Tlogo ini tentu berkaitan dengan sejarah penguasaan lahan yang diklaim sebagai milik TNI AL.
Luas wilayah tersebut mencakup 11 desa di tiga kecamatan.
Proses penguasaan lahan tersebut juga menunjukkan adanya kolaborasi antara negara, militer, dan perusahaan milik negara. Konflik tanah ini adalah warisan dari masa kolonial yang hingga saat ini belum terpecahkan oleh negara.
Reformasi Agraria tak Berjalan Baik
Program seperti Reforma Agraria ternyata tidak berjalan dengan baik dan meninggalkan konflik yang masih ada hingga kini.
Tragedi yang melanda Desa Alastlogo pada tahun 2007 adalah sebuah kejadian yang akan selalu diingat oleh masyarakat dan sulit untuk dilupakan.
Awal Sengketa Mulai Tahun 1960
Awal dari sengketa antara Warga Alas Tlogo dengan TNI adalah pada tahun 1960 yang saat itu terjadi tekanan dari Korps Komando Operasi (KKO) Angkatan Laut (AL) kepada warga dengan dalih akan dijadikan landasan pesawat terbang, setelahnya pada tahun 1961 Warga Alas Tlogo dikumpulkan oleh kepala desa.
Warga Desa Alas Tlogo dipaksa menyerahkan tanah yang selama ini mereka tempati dan dikelola sebagai lahan pertanian kepada KKO, dan juga menurut laporan dari Kontras bahwa Warga Desa Alas Tlogo tidak pernah mendapatkan ganti rugi maupun melakukan kesepakatan apapun dengan KKO.
Peristiwa ini menjadi fokus perhatian utama, karena di tengah perubahan zaman yang disebut-sebut sebagai reformasi yang mengutamakan demokrasi, justru berlawanan dengan era Orde Baru yang sangat didominasi oleh tindakan militer yang represif.
Insiden Alastlogo merujuk kepada kejadian penembakan oleh Marinir Angkatan Laut TNI terhadap penduduk petani pada 30 Mei 2007 di Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Kejadian ini dipicu oleh konflik berkaitan dengan lahan seluas 539 hektare.
Penduduk Alastlogo adalah salah satu pihak yang terlibat dalam perebutan lahan seluas 539 hektare yang melibatkan 11 desa di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Lekok dan Grati yang juga diklaim oleh PT Rajawali Nusantara.
Terjadinya insiden ini, warga memiliki hak untuk mengekspresikan harapan dan pendapat mereka tanpa adanya tekanan dari pihak lain.
Insiden yang berlangsung di Desa Alastlogo ini menunjukkan betapa lambatnya respons pemerintah terhadap protes dari warga, di mana pemerintah cenderung lebih mendengarkan pendapat para pemilik modal daripada suara masyarakat.
Aparat negara yang seharusnya bertugas melindungi warga dari berbagai ancaman, justru berlawanan dengan tindakan kekerasan yang dilakukan.
Berbagai aksi maupun tuntutan, baik yang dilakukan secara damai maupun melalui pendekatan fisik, diambil oleh masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak mereka, namun insiden ini tidak mengubah situasi yang ada, karena bukti yang dimiliki masyarakat tidak cukup untuk mendukung klaim kepemilikan tanah mereka.
Pengaruh sengketa atau konflik tanah di Desa Alastlogo cukup signifikan terhadap kehidupan warga. Bagi warga Desa Alastlogo, permasalahan sengketa atau konflik lahan memiliki dampak besar terhadap perubahan hidup masyarakat dalam aspek sosial dan ekonomi, karena hal ini berkaitan dengan hak dan masa depan mereka.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus berusaha menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat Desa Alas Tlogo dan TNI AL.
Upaya ini mencakup pertemuan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk membahas perkembangan terbaru dalam penyelesaian masalah yang ada. Pertemuan ini melibatkan perwakilan dari pemerintah daerah, TNI AL, kepolisian setempat, serta pihak lain yang berkepentingan.
Rapat yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rachmat Syarifuddin menghasilkan poin penting bahwa masalah yang berkaitan dengan agraria yang sudah berlangsung lama harus diselesaikan dengan tepat.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah mengirimkan surat kepada pemerintah provinsi dan pusat untuk memohon dukungan dalam menyelesaikan isu ini.
Meskipun konflik tersebut belum menemukan titik terang, Pemerintah Kabupaten Pasuruan tetap berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Desa Alas Tlogo, seperti pelayanan kesehatan dan pengembangan infrastruktur melalui Dana Desa.
Gatot Ristanto, Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM, mengungkapkan bahwa KOMNAS HAM akan berkolaborasi dengan pemerintah pusat dalam mencari jalan keluar yang bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat. M. Yusuf, pejabat dari ATR/BPN, menambahkan bahwa masalah ini berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat dan memerlukan kerangka hukum yang jelas untuk menyelesaikan konflik tersebut. Mereka telah berpartisipasi dalam beberapa rapat sebelumnya dan beberapa poin kesepakatan telah dicapai, termasuk tentang penyelesaian sengketa di Alas Tlogo.
Konflik Alas Tlogo bukan Sekedar Persoalan Kepemilikan Tanah
Berbagai upaya mediasi yang telah dilakukan menunjukkan bahwa konflik Alas Tlogo bukan sekadar persoalan kepemilikan tanah, melainkan juga berkaitan dengan perbedaan persepsi mengenai hak atas lahan antara masyarakat, institusi militer, dan pemerintah. Perbedaan pandangan tersebut menyebabkan konflik terus berlangsung hingga saat ini dan menjadikan Alas Tlogo sebagai salah satu konflik agraria yang belum terselesaikan secara tuntas di Indonesia.
