Gaji Ke-13 Cair Juni 2026, Berikut Rincian Penerima hingga Besarannya

beritalokal.my.id, Jakarta – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada Juni 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Apabila belum dapat direalisasikan pada bulan tersebut, pembayaran dapat dilakukan setelah Juni 2026. Besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.

Siapa Saja yang Menerima Gaji Ke-13?

Penerima gaji ke-13 mencakup aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Kelompok aparatur negara terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Selain itu, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada wakil menteri, staf khusus kementerian/lembaga, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, pimpinan badan layanan umum, pimpinan lembaga penyiaran publik, serta pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pensiunan, penerima pensiun, veteran, penerima tunjangan kehormatan, hingga sejumlah kelompok penerima tunjangan negara lainnya juga masuk dalam daftar penerima gaji ke-13 tahun ini.

Komponen Gaji Ke-13

PerbesarIlustrasi PNS Naik Gaji

Untuk aparatur negara yang gajinya bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Komponen tersebut diberikan sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatan masing-masing penerima.

Sementara bagi PNS dan PPPK daerah yang penghasilannya bersumber dari APBD, gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

Khusus guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah memberikan pengganti berupa tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. Bagi dosen profesor, komponen tersebut dapat mencakup tunjangan kehormatan.

Adapun untuk pensiunan dan penerima pensiun, gaji ke-13 diberikan sebesar manfaat pensiun yang diterima dalam satu bulan. Sementara penerima tunjangan memperoleh gaji ke-13 sebesar tunjangan bulanan yang diterima.

 

 

 

Berapa Besaran Gaji Ke-13?

PerbesarIlustrasi PNS Naik Gaji

Selain mengikuti komponen penghasilan bulanan masing-masing penerima, PP Nomor 9 Tahun 2026 juga menetapkan batas maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN pada lembaga nonstruktural serta instansi pemerintah tertentu.

Untuk pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, besaran maksimal gaji ke-13 adalah:

  • Ketua/Kepala: Rp 31,47 juta
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 29,67 juta
  • Sekretaris: Rp 28,10 juta
  • Anggota: Rp 28,10 juta

Sementara bagi pegawai non-ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangannya disetarakan dengan jabatan struktural, besarannya mencapai:

  • Setara Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama atau Madya: Rp 24,89 juta
  • Setara Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 19,51 juta
  • Setara Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 13,84 juta
  • Setara Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 10,61 juta

Adapun pegawai non-ASN pelaksana memperoleh gaji ke-13 sesuai tingkat pendidikan dan masa kerja.

Pendidikan SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 4,29 juta
  • Masa kerja di atas 10–20 tahun: Rp 4,64 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5,05 juta

Pendidikan SMA/D-I/sederajat

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 4,91 juta
  • Masa kerja di atas 10–20 tahun: Rp 5,35 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5,86 juta

Pendidikan D-II/D-III/sederajat

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 5,49 juta
  • Masa kerja di atas 10–20 tahun: Rp 5,97 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6,52 juta

Pendidikan D-IV/S-1/sederajat

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 6,59 juta
  • Masa kerja di atas 10–20 tahun: Rp 7,16 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7,83 juta

Pendidikan S-2/S-3/sederajat

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 7,76 juta
  • Masa kerja di atas 10–20 tahun: Rp 8,36 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9,05 juta

 

Tak Seluruh Tunjangan Masuk Perhitungan Gaji ke-13

Meski demikian, pemerintah menegaskan tidak seluruh tunjangan masuk dalam perhitungan gaji ke-13. Beberapa komponen yang dikecualikan antara lain insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan risiko, tunjangan bahaya, tunjangan pengamanan, tunjangan khusus guru dan dosen, tunjangan khusus Papua, serta berbagai insentif lain yang ditetapkan melalui peraturan internal instansi.

Bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, gaji ke-13 diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Namun PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak memperoleh gaji ke-13.

Pemerintah menyatakan kebijakan gaji ke-13 merupakan bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan kepada bangsa dan negara.



error: Content is protected !!