Jumlah PHK Lebih Tinggi Dari Data Kemenaker

BeritaLokal, Jakarta – Said Iqbal Sebut Jumlah PHK Dapat Lebih Tinggi dari Data Pemerintah, menorot Laporan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada saat pertemuan di Plaza BPJamsostek, menegaskan bahwa realisasi pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat melebihi angka yang didapatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pernyataan ini muncul di tengah perbincangan mengenai ketelitian data PHK di sektor formal, serta perlunya sinkronisasi informasi antara lembaga pemerintah, serikat pekerja, dan organisasi jaminan sosial. Dalam rangka mengevaluasi besarnya dampak PHK terhadap pasar tenaga kerja, Said Iqbal menuntut penggunaan data lapangan langsung dari perusahaan serta bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk menilai kebenaran angka yang beredar.

Said Iqbal, yang menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh, mengungkapkan hasil penelitiannya pada hari Selasa (14/7/2026). Ia menyatakan bahwa data yang tersedia pada bulan Maret 2026 menunjukkan sekitar 27 ribu pekerja terdampak PHK, namun data tersebut belum diperbarui bagi bulan April, Mei, hingga Juni. “Kemungkinan realisasinya lebih tinggi dari data Kemenaker,” ujarnya, menekankan pentingnya memperbarui basis data secara konstan agar kebijakan yang dirancang dapat lebih responsif terhadap ketidakteraturan realitas pasar. Ini menandai ketidaksetaraan temporal antara laporan statistik resmi dan kondisi terkini di lapangan, yang berdampak pada kecepatan upaya mitigasi bagi korban PHK.

Alasan utama ketidakakuratan data disebutkan oleh Iqbal berasal dari mekanisme pelaporan dominan yang masih mengandalkan dinas tenaga kerja (Disnaker) di setiap wilayah. Dalam sistem ini, setiap lembaga daerah menjadi penyalur data ke Kemenaker, sehingga variabilitas tingkat pelaporan dapat mempengaruhi angka akhir yang didorong oleh perbedaan interpretasi peraturan, kesenjangan administratif, atau keterlambatan pengiriman. Di sisi lain, KSPI mengumpulkan data langsung dari ratusan serikat pekerja yang mewakili karyawan di sektor-prinsip kerja. Melalui jalur ini, laporan PHK menjadi lebih akurat, karena setiap pekerja yang terdampak biasanya langsung dilaporkan kepada serikat terkait. Dampak perbedaan metode ini terleak dalam data resmi, sehingga Kemenaker mungkin memiliki angka yang lebih rendah dibandingkan realitas di lapangan.

Kekurangan Laporan Regional

Ketika dibahas tentang sektor manufaktur-yang dianggap memiliki konsentrasi PHK paling tinggi-Anwar Sanusi, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (BPPK) Kemenaker, menyatakan bahwa data belum tersaji secara komprehensif. Ia menjelaskan bahwa pencatatan PHK terjadi dalam fase sebelum penghitungan akhir penyelesaian klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dengan menunggu proses administratif, sejumlah PHK tetap tersembunyi dalam data jangka pendek. Menurut pandangan Sanusi, manufaktur di Indonesia masih menjadi pangkalan besar bagi pencatatan PHK, meskipun regulasi dan pendanaan reskilling kurang optimal untuk membantu pekerja yang sebelumnya terlibat di bidang produksi agar dapat transisi ke sektor jasa atau digital.

Di sinilah fungsi sinkronisasi sistem data menjadi sangat penting. Kali ini, KSPI dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi counterpoint bagi data Kemenaker karena keduanya memiliki basis data berbeda: registrasi anggota BPJS dan keterangan keterlibatan serikat. Sehubungan itu, Said Iqbal menyorot bahwa pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS tidak menerima JKP, sehingga data klaim JKP tidak lengkap. Ini merugikan workers karena bukti kepesertaan tidak tersedia, dan menunjukkan perlunya kebijakan inklusif bagi pekerja kontrak atau K3HC yang masih di luar sistem formal.

Upaya Menyamakan Data

Dalam rangka mengatasi kesenjangan data PHK ini, Kemenaker menegaskan komitmennya dalam memperbaiki mekanisme JKP yang lebih responsif terhadap korban. Jaminan Kehilangan Pekerjaan bertujuan memberikan kompensasi berupa uang tunai dengan periodisasi cash benefit, sehingga pekerja memiliki dana awal untuk menyiapkan diri yang sedang mencari peluang baru. Proses pencairan kini diharapkan akan memperluas jangkauan, terutama bagi pekerja di sektor informal yang tersisih. Selain itu, pemerintah berencana meluncurkan program pelatihan bundling reskilling dan upskilling untuk mempersiapkan tenaga kerja yang terdampak mengatasi kesenjangan keterampilan yang muncul akibat dinamika industri.

Mengingat dampak jangka panjang PHK, Kemenaker dan KSPI bersinergi dalam memfasilitasi wilayah reskilling yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar daerah. Keterlibatan perusahaan dan sektor swasta juga menjadi prioritas dalam menyusun jalur kualifikasi bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Strategi ini diarahkan agar baik pekerja maupun perusahaan dapat menyesuaikan keahlian dengan nafas industri yang terus bergeser, khususnya di sektor manufaktur yang lebih menyesuaikan dengan teknologi baru. Di samping itu, pelatihan vocational training di kawasan industri disiapkan dengan dukungan dana Sektor Kerja Sosial untuk memberikan memberdayakan tenaga kerja.

Artikel Terkait

0