Kuasa Hukum Karina Ranau Ajukan Penambahan Pasal di Kasus Dugaan Penganiayaan

BeritaLokal, Jakarta Selatan – Karina Ranau kembali mengambil langkah hukum dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkannya. Istri mantan aktor Epy Kusnandar itu mendatangi Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, pada hari Senin (7/7/2026), didampingi tim kuasa hukum baru untuk menindaklanjuti perkembangan penanganan perkara sekaligus menyampaikan permohonan terkait penyelidikan.

Selain memperkenalkan diri sebagai kuasa hukum, Karina juga membahas usulan penambahan pasal yang diperlukan untuk menunjang kekuatan persidangan. Dalam audiensi dengan jajaran Polsek Pancoran, tim kuasa hukum menyampaikan permintaan terkait kelengkapan alat bukti dan kemungkinan penambahan pasal berdasarkan indikasi tindak pidana yang diperbaiki. Kapolsek Pancoran menegaskan komitmen untuk menjalankan proses hukum sesuai aturan, sambil memastikan bahwa semua aspek perkara dipertimbangkan secara menyeluruh.

Pihak kuasa hukum juga mengajukan permintaan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam penyelidikan. Tim mereka telah menyiapkan empat saksi yang dijadwalkan hadir dalam waktu dekat, dengan harapan keterangan para saksi dapat memperkuat konstruksi perkara dan meningkatkan kepastian penanganan kasus.

Sementara itu, penyidik Polsek Pancoran menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dijalankan secara profesional. Dalam kesempatan ini, tim kuasa hukum diberi ruang untuk memperkuat persyaratan hukum yang terkait dengan penambahan pasal, sehingga kewenangan penyidik dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Dengan langkah-langkah tersebut, Karina Ranau berharap proses hukum bisa dilanjutkan secara transparan dan adil, serta memastikan bahwa semua aspek perkara terpenuhi sebelum keputusan akhir diambil. Penambahan pasal ini menjadi bagian penting dari upaya pengadilan untuk mengungkap keterkaitan lebih lanjut antara pelaku dan pihak-pihak terkait, sambil memastikan bahwa proses hukum tetap berlangsung dengan transparansi.

Artikel Terkait

0