BeritaLokal, Jakarta – Pemerintah mempercepat pembaruan data kredit lunas dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dari satu bulan menjadi maksimal tiga hari kerja. Kebijakan ini diumumkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi pada acara Launching Optimalisasi SLIK di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Senin (6/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menyatakan bahwa sistem akan menghadirkan data debitur yang lebih cepat, akurat, dan relevan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat Program 3 Juta Rumah.
Selain itu, OJK menegaskan bahwa pembaruan data kredit lunas sekarang dilakukan paling lambat 3 hari kerja, menggantikan masa tunggu yang lama sebelum informasi terkini tersedia. Sebelumnya, konsumen harus menunggu 1 hingga 1,5 bulan untuk mendapatkan clearance bahwa kredit sebelumnya telah lunas. Dengan kebijakan baru ini, pelaku jasa keuangan wajib melaporkan data pembiayaan yang diselesaikan paling lambat 3 hari kerja agar status terbaru debitur langsung ditampilkan dalam sistem.
Friderica menjelaskan bahwa kebijakan ini diinisiasi sebagai jawaban atas masukan konsumen yang sangat banyak, terutama untuk kredit pemilikan rumah (KPR). Dengan data debitur yang lebih cepat diperbarui, perbankan dan lembaga pembiayaan dapat memproses pengajuan KPR secara lebih cepat tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Ia menekankan bahwa sistem ini tidak hanya menyempurnakan proses, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan ekosistem kredit yang lebih berkualitas.
Selain itu, OJK menerapkan ambang batas informasi debitur hanya untuk kredit dengan nominal kumulatif di atas Rp 1 juta. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa data yang diberikan dapat dipakai secara efektif dalam proses pembiayaan. “Langkah ini bukan sekadar penyempurnaan, melainkan bagian dari penguatan ekosistem kredit agar bisa semakin berkualitas,” ujar Friderica.
Kebijakan optimisasi SLIK diharapkan mendorong percepatan Program 3 Juta Rumah yang tengah dijalankan pemerintah bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Dengan mempercepat pelaporan kredit lunas, OJK berupaya memudahkan perbankan dalam menyalurkan pembiayaan secara responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha. Kebijakan ini juga dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi sistem keuangan dan memperkuat sinergi antara OJK, bank-bank, serta pelaku ekonomi lokal.
Sistem SLIK yang telah diperbarui akan beroperasi mulai 1 Juli 2026. Dengan demikian, konsumen dapat mengakses informasi terbaru tentang status kredit mereka dalam waktu yang lebih singkat, sehingga mempercepat proses pengajuan KPR dan mendukung kebijakan pemerintah dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan pembiayaan.
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Tumbuh 4,99% hingga Mei 2026
6 Juli 2026
OJK Blokir 557.751 Rekening Terindikasi Penipuan: Dana Korban Dihancurkan
6 Juli 2026
OJK Minta Influencer Keuangan Miliki Sertifikasi
6 Juli 2026
Daftar 95 Pinjol Legal OJK Juli 2026: Cek Sebelum Ajukan Pinjaman
4 Juli 2026OJK Meningkatkan Transparansi Pasar Modal dengan Kebijakan Baru untuk Menegakkan Integritas dan Kepercayaan Investor
1 Juli 2026
Kemenkeu, BI, Danantara Berpotensi Miliki Saham BEI
30 Juni 2026
OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha
25 Juni 2026
MSCI Confirms Capital Market Reform in Indonesia, Country Remains in Emerging Markets
24 Juni 2026
Memuat komentar...