BeritaLokal, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan masyarakat dengan mengimplementasikan aturan baru yang memaksa influencer keuangan memiliki sertifikasi. Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2026, disusun untuk menjaga integritas pasar jasa keuangan dan melindungi konsumen dari informasi yang tidak akurat. Penerapan teknis aturan ini sedang dikembangkan oleh OJK dalam kerja sama dengan pihak terkait.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan regulasi ini dirancang karena maraknya konten di media sosial yang menyajikan opini atau rekomendasi keuangan tanpa kompetensi yang memadai. “Tujuan utama POJK adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata Dewi dalam konferensi pers Seminar Strengthening Defenses Against Scams, di Jakarta, Senin (6/7/2026). Ia menegaskan bahwa OJK akan menggelar forum khusus bersama media untuk menjelaskan substansi aturan setelah resmi diterbitkan.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Rizal Ramadhani, menegaskan bahwa regulasi ini bagian dari upaya menjaga integritas pasar. Ia menyatakan tidak semua pihak bisa memberikan edukasi atau rekomendasi tanpa memenuhi syarat yang ditetapkan OJK. “Aturan ini membagi finfluencer ke dalam tiga kategori: pendidik, penjual, dan advisor,” ujar Rizal.
Kategori pertama adalah pihak yang memberikan edukasi keuangan. Mereka diwajibkan mengikuti learning management system (LMS) OJK dan memperoleh sertifikat penyelesaian sebagai bukti kompetensi. Kategori kedua meliputi penjual atau marketer yang harus bekerja sama dengan industri dan memiliki sertifikasi sesuai ketentuan masing-masing sektor. “Nanti, siapa yang akses ke LMS akan diberikan certificate of completion,” kata Rizal.
Kategori ketiga adalah pihak yang memberikan rekomendasi investasi atau produk keuangan. Menurut Rizal, mereka harus memiliki sertifikasi kompetensi relevan, seperti sertifikat wealth management. Aturan ini diharapkan mencegah masyarakat terpengaruh oleh informasi menyesatkan dan memastikan ekosistem jasa keuangan berbasis kualitas.
Sementara itu, OJK mengklaim regulasi ini akan meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan. “Kita harap ekosistem jasa keuangan diisi oleh pihak-pihak yang memiliki kompetensi,” kata Rizal. Penerapan aturan ini juga diharapkan memperkuat perlindungan konsumen dari praktik penipuan dan informasi palsu.
Artikel Terkait
OJK Pembaruan SLIK OJK Maksimal 3 Hari
6 Juli 2026
Kredit Perumahan Tumbuh 4,99% hingga Mei 2026
6 Juli 2026
OJK Blokir 557.751 Rekening Terindikasi Penipuan: Dana Korban Dihancurkan
6 Juli 2026
Daftar 95 Pinjol Legal OJK Juli 2026: Cek Sebelum Ajukan Pinjaman
4 Juli 2026OJK Meningkatkan Transparansi Pasar Modal dengan Kebijakan Baru untuk Menegakkan Integritas dan Kepercayaan Investor
1 Juli 2026
Kemenkeu, BI, Danantara Berpotensi Miliki Saham BEI
30 Juni 2026
Satgas PASTI: Finfluencer Harus Cek Izin Produk Sebelum Promosi
30 Juni 2026
OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha
25 Juni 2026
Memuat komentar...