BeritaLokal, Jakarta – Pemerintah memperkuat insentif bagi UMKM dengan menetapkan diskon marketplace 50 persen untuk pelaku usaha yang menjual produk dalam negeri mulai Agustus 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya operasional dan memperkuat daya saing produk lokal di platform digital.
Selain itu, pemerintah bersama penyelenggara perdagangan tengah menyelesaikan persiapan teknis untuk menerapkan kebijakan ini secara efektif. Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan sistem integrasi antara Kementerian UMKM dengan platform marketplace akan memungkinkan potongan biaya layanan otomatis tanpa proses rumit. Implementasi kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026, yang menetapkan waktunya paling lama enam bulan bagi marketplace untuk mempersiapkan sistem pendukung.
Dalam skema baru, platform harus memberikan potongan biaya layanan sebesar 50 persen kepada UMKM yang memenuhi kriteria tertentu, seperti menjual produk dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga sedang menyusun standar kemitraan digital antara marketplace dan pelaku usaha, untuk menciptakan hubungan seimbang antara platform dan penjual. Temmy menegaskan bahwa syarat yang sebelumnya disetujui secara langsung oleh penjual kini akan diperbarui agar lebih adil.
Kebijakan ini diharapkan memperkuat ekosistem perdagangan digital dengan mengurangi beban biaya UMKM, sehingga mereka dapat fokus pada pemasaran dan pengembangan produk. Pemerintah juga menekankan pentingnya klausul minimum dalam perjanjian kemitraan antara marketplace dan penjual, yang mencakup besaran komisi hingga biaya layanan. Platform tidak boleh secara sepihak menaikkan angka-angka tersebut tanpa kesepakatan kedua belah pihak.
Sementara itu, Kementerian UMKM telah menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini sesuai dengan target. Regulasi tersebut menegaskan kewajiban marketplace untuk memberikan potongan biaya layanan sebesar 50 persen bagi UMKM yang menjual produk dalam negeri dan memenuhi syarat tertentu. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan mendorong daya saing UMKM di tengah persaingan global.
Artikel Terkait
Trump Minta Spanyol Hentikan Perdagangan untuk Menyelaraskan Komitmen NATO
9 Juli 2026
Pengusaha Mikro Ojek: Mayoritas Pilih Jadi Pengusaha Mikro Dibanding Pekerja
9 Juli 2026
Bank Indonesia Fokus Peningkatan UMKM Dengan Program Kemitraan
8 Juli 2026
Promo BRI Kartu Kredit di MyBluebird: Hemat 20 Persen saat Bepergian
7 Juli 2026Telkom Gelorakan Transformasi Digital Nasional di HUT Ke-61
7 Juli 2026
Kadin & SBF Jalin Kerja Sama Digitalisasi UMKM
6 Juli 2026
Arie Untung Mendorong Brand Lokal Ke Dunia
6 Juli 2026
Memuat komentar...