BeritaLokal, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka suara soal polarisasi terkait instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan mendorong dana asing yang tersebar di luar negeri kembali masuk ke sistem keuangan domestik, tanpa mempertimbangkan skema tax amnesty.
Purbaya menjelaskan bahwa instrumen tersebut dirancang untuk memperkuat likuiditas pasar keuangan dan meningkatkan kontribusi dana masyarakat terhadap pembangunan nasional. Ia menekankan bahwa dana yang direpatriasi atau ditempatkan dalam Patriot Bond memiliki perlindungan tertentu, namun tidak membuat pemilik dana menjadi bebas dari proses hukum atau pemeriksaan aktivitas lainnya.
Ia juga membantah klaim bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan bentuk tax amnesty. Menurut Purbaya, perlindungan dalam skema ini jauh lebih terbatas dibandingkan program pengampunan pajak yang pernah dijalankan pemerintah. “Ini tidak seperti tax amnesty,” katanya. “Dalam aturan ini, hanya dana yang masuk ke sistem yang diamankan.”
Purbaya menegaskan bahwa aset atau aktivitas lain yang dimiliki peserta di luar dana yang ditempatkan dalam Patriot Bond tetap dapat dikaji oleh otoritas terkait sesuai ketentuan. “Uang yang masuk ke situ aman, tapi tidak bebas dari pengawasan,” jelasnya. Ia menutupi bahwa skema ini bertujuan mengurangi risiko penguapan dana dan memaksimalkan daya saing ekonomi nasional.
Sementara itu, Purbaya menyebutkan bahwa proses repatriasi dana dapat berlangsung dalam waktu 6 bulan, dengan sanksi yang diambil jika ada indikasi penggunaan dana untuk tujuan tidak sehat. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting untuk menjaga stabilitas keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
BeritaLokal, Jakarta