PFII Dimanfaatkan Lahan BUMN Ini Rencana Menteri

BeritaLokal, Jakarta – Pusat Finansial Internasional Bakal Berdiri di Lahan BUMN? Purbaya Beri Bocoran tentang rencana besar pemerintah memanfaatkan tanah milik Badan Usaha Milik Negara dalam pembangunan kawasan keuangan baru yang akan menandai kebangkitan Indonesia di kancah global, ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ketika ditemui lepas lantai Kementerian Keuangan pada Kamis, 23 Juli 2026. Ia menegaskan bahwa belum ada keputusan final mengenai lokasi, meskipun rencana tersebut menimbulkan pikiran tentang kerjasama strategis antara pemerintah dan sektor publik tingkat tinggi.

Melalui perbincangan terhitung, Purbaya menegaskan bahwa sebagian besar keputusan akhir tentang penempatan PFII masih berada di tangan beliau. Ia mengangkat contoh kemungkinan penggunaan lahan BUMN sebagai salah satu opsi, tetapi tak kunjung mengungkap identitas BUMN yang dimaksud. “Belum, mungkin seperti itu (pakai lahan BUMN), mungkin juga nanti kita lihat. Ini kan yang menentukan aslinya Menteri Keuangan,” ia katakan, menegaskan bahwa jika lahan BUMN dipilih, mekanisme penegasan akan dilanjutkan via badan pengelola investasi.

Di sisi lain, Menteri Keuangan menamai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai pihak yang telah memeriksa beberapa lokasi potensial. Purbaya beremail kepada Danantara, namun belum menerima keterangan detail atas tindak lanjut tersebut. Ia menyatakan bahwa “mereka (Danantara) pernah lihat beberapa tempat, tapi usulannya kan belum selalu jelas (clear). Nanti kita lihat.” Dengan kata lain, proses verifikasi masih dalam tahap awal, sehingga tak ada kepastian mengenai lahan BUMN mana yang dapat dipilih.

Batasan Kriteria Lokasi PFII

Setelah menekankan ketidaktentuan, Purbaya menjelaskan kriteria penting yang akan menjadi acuan dalam memilih kawasan pusat keuangan. Menurutnya, pemerintah hendak memilih lokasi terbaik berdasarkan beberapa aspek: kualitas proposal yang masuk, kesiapan infrastruktur termasuk transportasi dan telekomunikasi, efisiensi biaya bagi negara serta daya pikat bagi investor asing. Ia menambahkan bahwa semua penilaian atas proposal akan dikelola oleh tim independen, sehingga keputusan bersifat objektif dan terukur. “Kita akan lihat yang paling masuk akal, yang paling cepat bisa dijalankan, yang paling murah biayanya (cost-nya) buat negara, dan yang paling bisa mendatangkan investor asing atau orang kaya datang menaruh uang di situ, itu yang akan kita pilih,” ungkap Purbaya pada konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan pada Selasa, 21 Juli 2026.

Sementara itu, beberapa lokasi sudah masuk dalam daftar usulan, mencakup kawasan Bali Utara, KEK Kura‑Kura Bali, hingga KEK Sanur. Semua harap tetap menunggu hingga menerima proposal yang matang dan jelas. Dengan menafsirkan kebijakan ini sebagai fleksibilitas, Purbaya menekankan bahwa belum ada interpretasi bahwa pihaknya sedang menetapkan favorit di antara zona ekonomi khusus.

Seleksi Tim Khusus untuk Lokasi PFII

Purbaya menegaskan bahwa keputusan penetapan lokasi tidak akan dipengaruhi oleh preferensi pribadinya sebagai Menteri Keuangan. Sebaliknya, proses seleksi akan dijalankan oleh tim khusus yang bertugas menilai semua usulan, hingga menghasilkan pilihan paling optimal. Ia menegaskan menambah bahwa status kawasan saat ini sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tidak menjadi hambatan, karena bila diperlukan status kawasan dapat disesuaikan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi dengan kawasan PFII. “Bukan preferensi saya pribadi. Nanti ada tim yang menilai itu supaya hasilnya optimal. Yang penting tidak boleh double, jadi tidak masalah,” jelasnya. Demikian Purbaya menuliskan penekanan penting bahwa setelah sebuah wilayah resmi ditetapkan sebagai kawasan PFII, ketentuan dalam Undang-Undang PFII akan menjadi hukum yang berlaku di wilayah tersebut.

Laporan ini menandai bahwa pelaksanaan proses diharapkan dapat menghindari benturan aturan antara regulasi kekinian dan rencana pembangunan fasilitas keuangan terkini. Proses ini yang menurut pihak pemerintah akan menyesuaikan kebijakan regulasi di wilayah menjadi satu sistem unggulan untuk arus investasi dan memudahkan alur operasional bisnis.

Konteks ini menjadi penting karena RIP menggunakan lahan BUMN menandai langkah strategis pemerintah untuk memperkuat posisi Indonesia di panggung keuangan global, sekaligus mengoptimalkan kepemilikan arus investasinya. Analisis masa depan menunjukkan bahwa kejelasan perusahaan yang menyediakan lahan dan substansi rencana akan berperan sebagai katalis bagi keberlangsungan ekosistem ekonomi khusus yang diharapkan menjadi magnet bagi investor luar negeri yang terampil dan bersedia menanamkan modal jangka panjang.

Artikel Terkait

0