BeritaLokal, Jakarta – Maruarar Godok UU Perumahan, Fokus Permudah Masyarakat Miliki Rumah, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memimpin proses penyusunan rancangan undang‑undang baru yang menargetkan menyederhanakan akses kepemilikan rumah bagi ribuan warga. Maruarar Sirait, Menteri Permukiman, menggarisbawahi bahwa upaya ini tidak hanya dimediasi oleh kebijakan teknis, melainkan juga melalui integrasi di seluruh ekosistem perumahan nasional.
Pemerintah telah bekerja sama dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk membuat RUU Perumahan yang mencakup lahan, pembiayaan, data, dan administrasi. Rencana ini mulai dipresentasikan di kantor BPKP pada Senin, 22 Juni 2026, dan dibicarakan lebih lanjut pada pertemuan berkelanjutan di Dewan Ekonomi Nasional pada Kamis, 23 Juli 2026. Maruarar menegaskan bahwa proses ini melibatkan banyak kementerian dan lembaga, guna memastikan payung hukum yang kokoh bagi seluruh sektor perumahan.
Koordinasi Lintas Kementerian
Maruarar menyatakan bahwa koordinasi lintas kementerian akan memastikan bahwa kebijakan perumahan tidak terputus dari penyediaan lahan, pembiayaan, hingga data. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Pusat Statistik (BPS) akan ikut berpartisipasi. Dalam rapatnya, Maruarar menekankan pentingnya sinkronisasi yang menyatukan proses penyediaan lahan, mekanisme pembiayaan, dan data akurat yang mendukung pengambilan keputusan. Hal ini diharapkan membawa hasil signifikan bagi pelaku pembangunan dan para pembeli rumah.
Roberia, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, menyatakan bahwa evaluasi akhir RUU Perumahan kini berada di tangan DPR. Menurutnya, pemerintah harus menunggu surat resmi dari DPR sebelum memberikan komentar lebih lanjut. Roberia mengingatkan bahwa hak memutuskan RUU telah berpindah beralih, menandakan peran aktif legislatif dalam proses pembuatan undang‑undang.
Maruarar menegaskan bahwa dengan menyalurkan bantuan lewat RUU, pemerintah dapat memperluas jangkauan kepemilikan properti. RUU tersebut menitikberatkan pada penyederhanaan proses, mulai dari pemilihan lahan, akses pembiayaan, hingga pencarian kepemilikan dan administrasi. Langkah ini bertujuan mempercepat pelaksanaan hak tinggal yang seharusnya bersifat universal bagi masyarakat Indonesia.
Pengembangan Paket BSPS dan Rusun
Pada 13 Januari 2026, Maruarar melakukan pertemuan strategis di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, bersama Wakil Ketua MPR RI, Menteri Hukum, Pemerintah, dan sejumlah kepala daerah di Sulawesi Tengah serta Nusa Tenggara Barat (NTB). Agenda utama pertemuan kali ini adalah alokasi kuota Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi wilayah tersebut. Selain itu, pembahasan juga mencakup progres penyusunan RUU Perumahan serta kebijakan Rumah Susun (Rusun) Bersubsidi.
Maruarar menyatakan bahwa seluruh kepala daerah yang hadir akan menerima alokasi kuota BSPS, di mana mekanisme pengusulan dan pembahasan teknis selanjutnya akan dikoordinasikan secara rutin antara Kementerian PKP dan pemerintah daerah. Dengan kerjasama ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas hunian bagi sekitar 400 ribu rumah dalam setahun melalui program BSPS. Program ini tidak berdiri sendiri, melainkan mendapat dukungan gotong royong masyarakat, meliputi tenaga, pikiran, dan material bangunan.
Keterlibatan pengembang perumahan juga menjadi sorotan. Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP menyampaikan bahwa pertumbuhan penduduk berkoncentrasi di wilayah perkotaan, dikombinasikan dengan harga lahan yang meningkat tinggi, menjadikan perumahan berukuran kecil tantangan utama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dalam forum tersebut, Roberia menawarakan bahwa Rusun bersubsidi merupakan solusi strategis untuk memenuhi kebutuhan hunian di perkotaan.
Rencana kebijakan rusun bersubsidi memfokuskan pada unit berukuran antara 21 hingga 45 meter persegi, dengan struktur bunga 5 persen untuk unit 21-36 meter persegi dan 7 persen bagi unit 36-45 meter persegi. Tenor pinjaman yang diusulkan mencapai 30 tahun, dengan masa subsidi dapat mencapai 20 tahun. Meski demikian, para pengembang mengungkapkan bahwa harga jual rusun bersubsidi masih belum cukup menarik bagi sektor swasta. Sementara itu, pemerintah berusaha untuk menyesuaikan insentif agar pembangunan Rusun Bersubsidi dapat berlangsung berkelanjutan dan menguntungkan semua pihak terkait.
Menatap tantangan penyediaan hunian layak, Maruarar menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa bangunan perumahan memetik manfaat realitas masyarakat. Pendekatan terpadu antara regulasi, kebijakan finansial, dan partisipasi aktif wilayah regional diharapkan mampu memberikan hasil jangka panjang untuk menciptakan hunian yang layak bagi ribuan warga Indonesia.
Artikel Terkait
Menteri PKP Perketat Syarat Bedah Rumah, Mudahkan Akses
22 Juli 2026
PKP Gandeng Tender Rakyat, Efisiensi 4,6% bagi Warga
16 Juli 2026
Bunga Simpanan Tetap di atas Tingkat Penjaminan LPS
27 Juli 2026
Prabowo Panggil KSSK Dan Danantara, Tegaskan Koordinasi Kuat
27 Juli 2026
Hari Mangrove Gandeng 2.500 Bibit di Pulau Pramuka
27 Juli 2026
IPO chip CXMT naik 465% dan melompati Rp 216 triliun
27 Juli 2026
Yacht Rusak Cat, Miliarder Rusia Klaim Rp1,7 Triliun
27 Juli 2026
Destry Damayanti Tekankan Stabilitas Rupiah Pijakan BI
27 Juli 2026
Memuat komentar...