Pertamina Mulai Uji Coba Kolaboratif Kepatuhan dengan DJP untuk Transparansi dan Risiko Pajak

BeritaLokal, Jakarta – Pertamina (Persero) mengambil peran penting dalam penerapan pendekatan kepatuhan kolaboratif (co-operative compliance) sebagai langkah transformasi tata kelola perusahaan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT Pertamina resmi memulai uji coba pendekatan ini, yang dianggap sebagai inisiatif krusial dalam memperkuat transparansi dan kepatuhan perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto mengatakan, pendekatan ini mengubah pola hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak dari yang tradisional menjadi lebih terbuka. “Risiko perpajakan tidak lagi dilakukan setelah transaksi terjadi, melainkan sejak awal lewat komunikasi yang lebih terbuka dan integrasi data,” katanya dalam acara Kick-Off Uji Coba Program Co-operative Compliance dengan Penerapan Tax Control Framework (TCF) dan Integrasi Data Perpajakan.

Dijelaskan Bimo, penerapan TCF dan integrasi data menjadi kunci utama dalam meminimalkan risiko pajak “kejutan” yang sebelumnya tidak diketahui. Dengan sistem ini, DJP dapat mendeteksi transaksi yang luput dari pelaporan, seperti investasi, pengembangan bisnis, atau aktivitas usaha lainnya. “Tujuan utamanya adalah menghilangkan kecurigaan terhadap wajib pajak dan memastikan bahwa semua aktivitas dilaporkan secara lengkap,” tambahnya.

PT Pertamina (Persero) ditetapkan sebagai mitra pertama dalam uji coba ini, dengan masa implementasi mencakup periode pajak Januari hingga Desember 2026. Proses pelaksanaannya melibatkan self-assessment TCF, pembahasan kompatibilitas kepatuhan, dan evaluasi bersama untuk menyempurnakan program. Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Mega Satria mengatakan bahwa kepercayaan sebagai mitra pertama merupakan bagian dari transformasi tata kelola perusahaan. “Penerapan TCF tidak hanya memperkuat kepatuhan perpajakan, tetapi juga mendukung transparansi dan pengelolaan risiko yang lebih baik,” katanya.

Dukungan ini diakui oleh Kementerian ESDM dan Badan Pengelola BUMN. Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Tedi Bharata menyebutkan, praktik Co-operative Compliance diharapkan menjadi bagian dari penguatan tata kelola BUMN dan dapat direplikasi oleh perusahaan lain. “Ini adalah langkah awal untuk BUMN, dimulai dengan Pertamina, kemudian Pelindo, lalu PLN,” kata Tedi dalam acara Kick-Off yang diumumkan Senin (13/7/2026).

Selain itu, DJP menegaskan bahwa integrasi data transaksi antara perusahaan dengan otoritas pajak bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan, tetapi untuk mencegah pajak “kejutan” yang sebelumnya tidak diketahui. Bimo Wijayanto menjelaskan, sistem ini memungkinkan DJP mengidentifikasi transaksi investasi, pengembangan bisnis, atau aktivitas lain yang luput dari pelaporan. “Intinya adalah mencegah kejadian ‘sudden’ di masa depan,” ujar Bimo.

Pada tahap awal, Pertamina melakukan integrasi data transaksi BUMN dengan DJP Kemenkeu. Langkah ini disebut sebagai batu lompatan bagi BUMN lainnya dan perusahaan swasta. “Ini adalah langkah awal dari BUMN, diawali oleh Pertamina, kemudian nanti ada Pelindo, kemudian PLN,” kata Tedi.

Dalam kesimpulan, kebijakan co-operative compliance ini menjadi bagian dari inisiatif pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan perpajakan. Dengan integrasi data dan sistem TCF, DJP berharap mampu memastikan bahwa semua aktivitas wajib pajak dilaporkan secara tepat, sehingga mengurangi risiko sengketa dan menjamin kepastian hukum bagi pihak terkait.

Artikel Terkait

0