Pemerintah Pastikan Pendaftaran PSE: 22 Platform Digital Terancam Diblokir

BeritaLokal, Jakarta – Pemerintah memperketat pengawasan terhadap penyelenggara platform digital (PSE) yang belum menyelesaikan proses pendaftaran di sistem pemerintah. Sebanyak 22 penyelenggara PSE lingkup privat resmi mengalami sanksi peringatan tertulis karena belum mendaftar hingga pekan ini, dengan tenggat waktu terakhir 13 Juli 2026 untuk melaporkan ke pemerintah. Langkah tegas ini dilakukan sebagai langkah preventif agar keamanan data masyarakat dan keberlakuan hukum di bidang digital dapat dipertahankan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa sanksi ini merupakan tindak lanjut dari notifikasi awal yang sempat diabaikan oleh beberapa perusahaan. “Kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan penegakan hukum, termasuk pemutusan akses (blokir),” kata Sabar, mengekspresikan kepedulian pemerintah terhadap transparansi dan tanggung jawab para penyelenggara.

Pendirian ini didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang memastikan kepastian hukum untuk pelaku ekonomi digital. Pemerintah menggencarkan tindakan ini terutama di sektor perhotelan, penerbangan, aplikasi kebugaran, dan pendidikan. Sebelumnya, Komdigi melayangkan notifikasi kepada 25 penyelenggara PSE yang dominan di bidang tersebut, namun hanya tiga platform yang telah menyelesaikan proses registrasi: AYO Super Sport Community App, Six Senses, dan Strava Inc.

Sementara itu, 22 platform lainnya tercatat belum memberikan respons dan terancam diblokir jika melewati batas waktu. Daftar PSE yang mendapat peringatan keras mencakup sektor perhotelan internasional seperti Accor S.A., Banyan Tree Holdings, dan WorldHotels GmbH; perhotelan domestik seperti Archipelago International dan Hotel Indonesia Group; penerbangan maskapai asing Qantas Airways Limited dan Qatar Airways Group; serta aplikasi pendidikan seperti Engoo dan Clarins Passport. Pemutusan akses terhadap platform yang tidak memenuhi kewajiban ini diperkirakan akan dilakukan jika belum melapor pada 13 Juli 2026.

Pemerintah juga membuka ruang klarifikasi untuk perusahaan yang mengalami kendala teknis dalam proses registrasi. Pendaftaran dan konsultasi bisa dilakukan secara daring melalui WhatsApp resmi (+6281519456822) atau langsung di Gedung Midpoint Place Lantai 18, Jakarta Pusat. Dengan langkah ini, pemerintah berupaya memastikan transparansi dan keberlakuan hukum dalam pengelolaan layanan digital untuk masyarakat Indonesia.

Artikel Terkait

0